kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Marcopolo tunggu respons UU Hortikultura dari Prancis


Selasa, 02 November 2010 / 09:00 WIB
Marcopolo tunggu respons UU Hortikultura dari Prancis
ILUSTRASI. Alipay Wallet


Reporter: Herlina KD |

JAKARTA. PT Marcopolo menunggu respons induknya di Prancis mengenai beleid anyar UU Hortikultura yang hanya memperbolehkan asing memiliki 30% saham.

Direktur PT Marcopolo Budi Suroso bilang, dengan aturan baru ini sudah tidak bisa dipungkiri lagi perusahaan benih asing mau tidak mau harus melepaskan 70% sahamnya kepada pihak lain yaitu investor lokal.

Budi menambahkan, mengenai aturan ini pihak manajemen Marcopolo sudah melaporkan kepada pemergang sahamnya di Perancis. "Sudah dilaporkan, tapi belum ada respon," ungkapnya, Senin (1/11).

Asal tahu saja, bisnis benih buah dan sayuran di Indonesia masih cukup menjanjikan. Bayangkan saja, pangsa pasar untuk bisnis benih sayuran saja mencapai Rp 500 miliar setiap tahunnya. Setiap tahun, pasar benih buah dan sayuran tumbuh antara 5%-7% per.

Di Indonesia, tercatat sebanyak 12 perusahaan benih buah dan sayuran dimiliki oleh investor asing. Dari duabelas perusahaan ini, sebanyak 9 perusahaan yaitu PT East West Seed Indonesia, PT Syngenta Indonesia, PTTakii Indonesia, PT Monsanto/Seminis Indonesia, PT Marcopolo, PT Nunhems Indonesia, PT Namdhari, PT Koreana Seed Indonesia, dan PT Rijk Zwaan adalah perusahaan yang bergerak di bidang benih sayuran. Sedangkan tiga perusahaan lainnya yaitu PT Advanta Indonesia, PT Bayer Indonesia, dan PT Dupont Indonesia bergerak di bidang benih tanaman pangan seperti jagung dan padi.

Beleid ini sudah disahkan pekan lalu, Selasa (26/10). Suswono, Menteri Pertanian mengatakan tujuan dari undang-undang ini untuk memberi kesempatan pada pemodal dalam negeri untuk memanfaatkan potensi holtikultura di Indonesia. “Apalagi lahan kita semakin sempit,” katanya Selasa (26/10).

Dengan adanya UU Hortikultura ini, artinya setidaknya sebanyak sembilan perusahaan benih milik asing harus mengurangi kepemilikan sahamnya. Tak ada cara lain, perusahaan ini mau tidak mau harus melepas sahamnya sehingga hanya tersisa maksimal 30% saja, baik itu ke mitra lokal maupun kepada pihak lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×