Reporter: Fahriyadi |
JAKARTA. Program pemutihan (amnesti) terhadap Tenaga Kerja Indonesia ilegal yang dilakukan pemerintah Arab Saudi akhirnya berakhir pada Minggu (3/11) ini.
Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Jumhur Hidayat menjelaskan bahwa jumlah TKI yang sudah mengurus dokumen jati diri dan perjalanan dari Perwakilan RI berupa Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) sebanyak 95.262 orang, kemudian sebanyak 15.571 orang telah mendapatkan dokumen ketenagakerjaan resmi dari pemerintah Arab Saudi.
"Selain itu, ada 6.035 orang telah mendapat exit permit untuk pulang ke Indonesia di mana 5.973 orang terdata sudah pulang ke tanah air," kata Jumhur, Minggu (3/11).
Jumhur mengatakan dari penjelasan ini berarti masih ada sekitar 73.656 orang yg belum mendapatkan dokumen baik ketenagakerjaan maupun exit permit bagi yang berminat pulang.
Menurutnya dengan berakhirnya masa amnesti, maka Pemerintah Arab Saudi akan melakukan razia, namun razia tersebut tidak dilakukan ke rumah-rumah melainkan ke tempat-tempat usaha seperti restoran, tempat cukur rambut, apotik, keamanan, supir dan kios-kios dagang lainnya.
Ia bilang apabila WNI terkena razia, maka akan dikumpulkan di tempat tahanan imigrasi yang dapat menampung 50.000 orang dengan fasilitas yang cukup baik.
Dari situ, lanjut Jumhur secara bertahap mereka akan di deportasi ke negara asal termasuk keĀ Indonesia.
"Saat ini sekitar 6 petugas dari Konsulat Jenderal RI telah ditempatkan di tahanan imigrasi tersebut utk membantu proses verifikasi dan klarifikasi denga petugas imigrasi Arab Saudi," katanya.
Sehubungan dengan hal ini, Jumhur mengatakan baik Kedutaan Besar RI di Riyadh maupun KJRI Riyadh telah menghimbau kepada WNI agar tidak keluar rumah dulu sambil menunggu perkembangan lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News