kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Masih Belum Ada Izin Edar, Menteri Perindustrian Sebut iPhone 16 yang Beredar Ilegal


Selasa, 22 Oktober 2024 / 18:30 WIB
Masih Belum Ada Izin Edar, Menteri Perindustrian Sebut iPhone 16 yang Beredar Ilegal
ILUSTRASI. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan iPhone 16 di Indonesia masih ilegal karena belum memenuhi ketentuan TKDN.


Sumber: Kompas.com | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN. CO.ID - JAKARTA. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa iPhone 16 yang beredar di pasar-pasar di Indonesia adalah ilegal. Termasuk jika ada yang membeli iPhone dari luar negeri dan menjualnya di Indonesia, perangkat tersebut tetap tergolong ilegal.

“Kalau ada iPhone 16 yang masuk ke Indonesia dan bisa beroperasi, boleh saya sampaikan ilegal. Karena kami belum mengeluarkan izin edarnya,” ujarnya dalam acara ramah tamah dengan media di Jakarta, Selasa (22/10/2024).

Agus menjelaskan, alasan pihaknya belum dapat mengeluarkan izin edar adalah karena Apple belum memenuhi persyaratan sertifikat 40 persen tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Persentase tersebut harus dipenuhi melalui investasi dan penggunaan elemen-elemen pembuat iPhone yang bahan bakunya berasal dari Indonesia.

Artinya apabila Apple ingin mendapatkan izin, mereka harus berkomitmen untuk melakukan investasi. Hal ini dikarenakan TKDN Apple merupakan skema investasi atau pengembangan inovasi, sehingga mereka perlu menambah jumlah investasinya di Indonesia untuk memperbarui sertifikat TKDN.

Baca Juga: Kemenperin Sebut iPhone 16 Belum Bisa Secara Resmi Dijual di Indonesia, Ini Alasannya

“Kami Kemenperin belum bisa membuka izin edar untuk iPhone 16 karena sebelumnya seperti yang telah saya sampaikan, karena memang masih ada komitmen yang belum disampaikan, direalisasikan oleh Apple,” tegas Agus.

Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif menyatakan bahwa pihaknya saat ini masih memproses permohonan sertifikasi TKDN untuk iPhone 16 series.

Kemenperin mengaitkan proses penerbitan sertifikasi dengan komitmen investasi dari Apple di Indonesia. Jika investasi tersebut sudah terealisasi, sertifikat TKDN dapat diberikan dan iPhone 16 bisa segera beredar secara resmi di Indonesia.

"Bahwa kami sedang memproses permohonan sertifikasi TKDN iPhone 16. Kami mengaitkannya dengan komitmen investasi dari Apple untuk membangun Apple Academy. Dulu kan pernah disampaikan oleh petinggi Apple di Indonesia bahwa mereka akan berinvestasi," ujar Febri di Kantor Kemenperin, Jakarta Selatan, Senin (7/10/2024).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tegaskan iPhone 16 di Indonesia Ilegal, Menperin: Kami Belum Keluarkan Izin Edar", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2024/10/22/170300226/tegaskan-iphone-16-di-indonesia-ilegal-menperin--kami-belum-keluarkan-izin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×