kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.526.000   0   0,00%
  • USD/IDR 18.159   -7,00   -0,04%
  • IDX 5.057   -41,01   -0,80%
  • KOMPAS100 651   -4,49   -0,68%
  • LQ45 515   -0,12   -0,02%
  • ISSI 169   -2,02   -1,18%
  • IDX30 290   0,46   0,16%
  • IDXHIDIV20 392   3,47   0,89%
  • IDX80 75   -0,37   -0,49%
  • IDXV30 109   1,70   1,58%
  • IDXQ30 98   0,32   0,33%

RSPO Tegaskan Nol Toleransi Pembakaran Lahan, Siapkan Sanksi bagi Pelanggar


Minggu, 01 November 2026 / 20:05 WIB
RSPO Tegaskan Nol Toleransi Pembakaran Lahan, Siapkan Sanksi bagi Pelanggar
ILUSTRASI. Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) (Dok/PT Menthobi Karyatama Raya Tbk (MKTR))


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) menegaskan kebijakan tanpa toleransi (zero tolerance) terhadap penggunaan api dalam pembukaan maupun pengelolaan lahan perkebunan kelapa sawit.

Penegasan ini disampaikan di tengah berulangnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta ancaman kabut asap lintas negara di Asia Tenggara.

RSPO menilai pencegahan kebakaran harus diperkuat melalui standar keberlanjutan yang ketat, pemantauan lapangan, serta mekanisme penegakan aturan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga: Prabowo Buka Peluang Usut dan Tindak Korporasi yang Terbukti Sengaja Bakar Lahan

RSPO Director of Assurance Aryo Gustomo menyampaikan hal tersebut dalam diskusi bertema Karhutla, Perlindungan Ekosistem, dan Keberlanjutan Sawit pada acara side meeting Road to RT RSPO yang diselenggarakan Sawit Watch, Yayasan Ekosistem Lestari (YEL), dan Satya Bumi.

Menurut Aryo, kebakaran lahan tidak hanya mengancam ekosistem dan keanekaragaman hayati, tetapi juga berdampak langsung terhadap masyarakat setempat. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota RSPO harus ditangani melalui mekanisme pemeriksaan yang kredibel dan berbasis bukti.

"Produksi minyak sawit berkelanjutan bersertifikat harus beroperasi dengan aturan yang jelas, persyaratan tanpa pembakaran yang ketat, dan sistem jaminan yang kuat," ujar Aryo dalam keterangannya, akhir pekan lalu.

Ia juga menegaskan dukungan RSPO terhadap masyarakat sipil dan mitra lainnya dalam mendorong pertanggungjawaban atas kasus kebakaran yang melibatkan anggotanya.

Baca Juga: Bareskrim Tetapkan 72 Tersangka Karhutla, Bakar Lahan Demi Tekan Biaya

RSPO menyatakan memiliki tujuan yang sama dengan para pemangku kepentingan untuk memutus siklus kebakaran dan kabut asap yang terus berulang di Indonesia.

Di sisi lain, Aryo mengingatkan bahwa data menunjukkan perkebunan kelapa sawit bukan lagi menjadi sumber utama kebakaran hutan dan kabut asap lintas batas.

Berdasarkan verifikasi Nusantara Atlas, hampir 90% dari total 1,9 juta hektare lahan yang terbakar di Indonesia sepanjang Januari hingga September 2026 berada di luar konsesi perkebunan kelapa sawit.

Menurut Aryo, temuan tersebut memperkuat pentingnya penerapan standar dan sistem pengawasan yang kuat di seluruh sektor penggunaan lahan.

Sertifikasi, kata dia, menjadi salah satu instrumen jangka panjang untuk mencegah kebakaran sekaligus menjaga akuntabilitas pelaku usaha.

Untuk memperkuat pencegahan, RSPO mengandalkan sejumlah mekanisme dalam sistem sertifikasinya.

Pertama, Standar Prinsip dan Kriteria (P&C) 2024 yang melarang penggunaan api serta mewajibkan perlindungan lahan gambut dan Kawasan Bernilai Konservasi Tinggi (HCV).

Kedua, pemantauan titik panas (hotspot) secara real-time melalui pengawasan satelit FireWatch.

Baca Juga: Pemerintah Tegaskan Tak Ada Kompromi untuk KBIHU yang Langgar Ketentuan Haji

Ketiga, sistem pengaduan independen yang memungkinkan pemangku kepentingan menyampaikan laporan resmi kepada Panel Pengaduan RSPO. Setiap pengaduan juga dicatat dalam basis data publik.

Keempat, RSPO menerapkan sanksi atas pelanggaran ketentuan tanpa pembakaran. Sanksi tersebut mencakup kewajiban melakukan tindakan korektif, penangguhan sertifikat, hingga penghentian keanggotaan.

Meski demikian, RSPO mengakui sertifikasi saja tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan karhutla.

Diperlukan kerja sama lintas pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, sektor swasta, masyarakat, hingga organisasi masyarakat sipil.

RSPO juga menyatakan akan terus memperkuat sistem penjaminan, transparansi, dan verifikasi kepatuhan seluruh anggotanya.

Komitmen tersebut akan menjadi salah satu isu dalam pertemuan tahunan industri sawit global, RSPO Annual Roundtable Conference (RT2026), yang dijadwalkan berlangsung di Jakarta pada 3–4 November 2026.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×