Penulis: Virdita Ratriani
KONTAN.CO.ID - UMP 2021 tidak naik. Hal itu dipastikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah yang menyatakan tak ada kenaikan upah minimum di tahun depan, baik upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Alasan pemerintah tidak menaikkan UMP 2021 karena kondisi ekonomi Indonesia saat ini dalam masa pemulihan. Menurut pemerintah, kenaikan upah tahun 2021 justru akan memberatkan dunia usaha.
"Dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi covid-19," kata Ida dalam surat edarannya.
Meski demikian, masih ada 5 provinsi yang menaikkan UMP. Di antaranya adalah DKI Jakarta, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan.
Baca Juga: Masih dibahas, UMK Kota Depok tahun 2021 bakal kelar pekan depan
Perbedaan UMP dan UMK
Upah Minimum (UM) ditetapkan oleh Gubernur dan berlaku sebagai jaring pengaman (safety net). UM juga berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Lebih rinci lagi, upah minimum akan diatur menjadi Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Dasar hukum dari pengaturan UMK dan UMP serta keterangannya adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum (Permenaker Upah Minimum).
Baca Juga: Terima massa buruh, Kemnaker akan sampaikan tuntutan
Upah Minimum Provinsi (UMP) adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di dalam satu wilayah provinsi. Hal ini berdasarkan pasal 1 angka 3 Permenaker Upah Minimum.
Sementara Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) adalah upah minimum yang berlaku di dalam wilayah satu kabupaten/kota. Hal tersebut tertuang dalam pasal 1 angka 4 Permenaker Upah Minimum.
Kemudian, dalam pasal 10 ayat 3 Permenaker Upah Minimum disebutkan bahwa jumlah UMK harus lebih besar dari UMP. Jika dalam satu kabupaten/kota sudah ditetapkan UMK, maka yang berlaku adalah ketentuan mengenai UMK.
Selanjutnya: Buruh Tuntut Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar dan Banten Naik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News