Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI segera merampungkan revisi UU Nomor 4 Tahun 2009 alias UU Mineral dan Batubara (UU Minerba). Targetnya, revisi UU Minerba selesai paling lambat pada Juli atau Agustus 2020.
"Insha Allah UU minerba saya punya target paling lama bulan Juli atau selambatnya bulan Agustus (2020)," ungkap Ketua Komisi VII DPR, Sugeng Suparwoto di Jakarta, Rabu (11/12).
Baca Juga: Pemerintah ubah Jenis dan tarif royalti tambang, ESDM: untuk dorong hilirisasi
Menurut Sugeng, revisi UU minerba ini akan menjadi program legislasi nasional (prolegnas) prioritas yang disahkan di Sidang Paripurna. Setelah itu, pihaknya segera membentuk Panita Kerja (Panja) revisi UU minerba pada akhir bulan ini, dan akan bekerja intensif pada awal Januari 2020.
Sugeng mengatakan, biasanya revisi UU membutuhkan waktu setidaknya tiga kali masa sidang atau satu tahun. Namun, untuk revisi UU minerba, ia yakin bisa selesai dengan dua kali masa sidang saja.
Alasannya, sambung dia, pembahasan revisi UU minerba melanjutkan hasil dari proses yang sudah ditempuh pada Komisi VII DPR RI periode 2014-2019 lalu. "Karena materinya tidak membuang yang lau, toh revisi UU ini pada periode lalu sudah jalan sedemikian rupa," imbuh Sugeng.
Baca Juga: DPR: Revisi UU Minerba paling lambat rampung Agustus 2020
Namun, Sugeng mengakui, ada sejumlah isu yang masih akan dibahas secara intensif antara Komisi VII bersama Pemerintah. Khususnya mengenai perpanjangan kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).