kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.935   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Masih kontroversi, luas wilayah PKP2B akan dibahas mendalam di revisi UU Minerba


Rabu, 11 Desember 2019 / 21:37 WIB
Masih kontroversi, luas wilayah PKP2B akan dibahas mendalam di revisi UU Minerba
ILUSTRASI. Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI segera merampungkan revisi UU Nomor 4 Tahun 2009 alias UU Mineral


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .

Dua isu yang disoroti dari perpanjangan PKP2B itu ialah terkait dengan luasan wilayah dan juga pengelolaan pasca PKP2B habis kontrak dan beralih menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Sugeng mengatakan, penafsiran soal batasan luas wilayah ini menjadi isu yang krusial. Menurutnya, ada tafsiran bahwa luas PKP2B yang habis kontrak dibatasi hanya 15.000 hektare (ha) saja.

Baca Juga: Kewenangan pemurnian mineral bakal dialihkan ke Kemenperin, ini respons ESDM

Namun di sisi lain, kata Sugeng, ada juga yang menerjemahkan bahwa laus wilayah itu bisa menyesuaikan Rencana Kegiatan pada Seluruh Wilayah (RKSW) yang sudah disepakati dalam kontrak.

Sayangnya, Sugeng masih enggan dengan gamblang mengemukakan sikap dari Komisi VII terkait dengan luasan wilayah ini. "Ada aspek-aspek lain, di situ lah yang disebut pendalaman. Ini lah perlunya Panja RUU nanti akan mendalami lebih detail, aspek-aspek yang akan masuk pada pasal per pasal," ungkapnya.

Selain itu, Sugeng mengatakan bahwa isu lain yang akan dibahas dalam revisi UU minerba ialah terkait dengan prioritas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mengelola lahan tambang PKP2B yang sudah habis kontrak.

Baca Juga: Kementerian ESDM Tak Lagi Urus Hilirisasi Tambang

Menurutnya, harus dilihat kembali apakah penerjemahan Pasal 33 UUD 1945 itu berarti harus dimiliki oleh negara melalui BUMN, atau bisa dengan mekanisme lain.

"Kan ada klausul kalau habis kontrak maka sebaiknya diberikan ke BUMN? Nah ini juga menjadi bahasan-basahan yang akan kita tuntaskan. Kita butuh reverensi lebih banyak" ungkapnya.

Sugeng pun mengklaim, kendati banyak menyoroti soal PKP2B, tapi pembahasan revisi UU Minerba ini tidak mendapat desakan dari pihak-pihak yang berkepentingan dalam perpanjangan kontrak PKP2B ini. "Tak ada desakan itu, tetapi bahwa kita punya tanggung jawab moral, kalau bisa cepat kenapa tidak?," klaimnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×