kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Masih Proses Uji Materi di MK, Pelaku Industri Pariwisata akan Pakai Tarif Pajak Lama


Kamis, 08 Februari 2024 / 05:22 WIB
Masih Proses Uji Materi di MK, Pelaku Industri Pariwisata akan Pakai Tarif Pajak Lama
ILUSTRASI. Para pengusaha hiburan yang tergabung dalam GIPI tentang pembayaran pajak hiburan akan tetap mengikuti peraturan lama.


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) mengatakan akan segera membuat surat edaran dan membagikannya kepada para anggota yang terdiri dari para pengusaha hiburan yang berisi tentang pembayaran pajak hiburan akan tetap mengikuti peraturan lama.

Jika melihat pada peraturan sebelumnya yang tertuang dalam Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) Nomor 28 Tahun 2009, Diskotik, karaoke, klab malam, dan sejenisnya; sirkus, akrobat, dan sulap; dan permainan biliar, golf, dan bowling masuk dalam kategori pameran dan dikenakan paling rendah 35% dan paling tinggi 75%. 

Sedangkan dalam Undang-undang No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, merujuk Pasal 58 ayat 2, khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa telah ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.

Ketua Umum GIPI Hariyadi Sukamdani mengatakan anggotanya tidak akan mengikuti peraturan yang tertulis dalam Pasal 58 ayat 2 selama masih dalam tahap judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: GIPI Ungkap Alasan Ajukan Uji Materi Beleid Terkait Kenaikan Pajak Hiburan ke MK

“Sementara waktu, kita membuat surat edaran dan menghimbau anggota kita membayar dengan tarif lama dulu. Menurut kami cukup fair ya dan nanti kalau putusan ini (judicial review), ya kami harapkan dikabulkan berarti nanti akan berlaku tarif baru yaitu maksimal 10%,” jelasnya saat ditemui Kontan di gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (7/2).

Hariyadi menambahkan, inti dari pengajuan judicial review ke MK ini karena semua anggota asosiasi sepakat ingin membatalkan pasal Pasal 58 ayat 2 UU no 2 tahun 2022. 

Ia juga mengkritik bahwa ada stigma negatif yang coba dibangun agar menjadi alasan industri hiburan terkena getah kenaikan pajak. 

“Selama ini, ada stigma yang coba dinarasikan, kok kayaknya stigma jasa hiburan negatif sekali? Kalau memang bermasalah, cabut aja izinnya. Tapi jangan tarif pajak dinaikan di situ,” tegasnya. 

Menurutnya, tak ada pilihan bagi anggota GIPI dan para anggota sehingga tetap membayar menggunakan peraturan lama, meski harus berbenturan dengan peraturan daerah. 

“Sekarang pegangannya apa? Ini sudah kena nih 1,5 bulan (membayar pajak sesuai ketentuan terbaru), ini masalah hidup dan mati perusahaan itu lho. Saya memiliki kewajiban membantu anggota saya agar tidak mati,” tuturnya.

Baca Juga: Jumlah Kunjungan Wisman 2023 Berhasil Lampaui Target, Turis Malaysia Mendominasi

Menurutnya pula, aturan yang terbaru tidak memberikan ruang pada asosiasi pariwisata untuk ikut serta memberikan masukan sehingga aturannya dirasa sangat memberatkan. 

“Aturan memang aturan, tapi aturannya dimulainya saja tidak benar? Kalau aturannya benar, tidak begini ceritanya. Kami bukannya mau aneh-aneh ya, tapi kami juga harus menyelamatkan perusahaan yang memberikan lapangan kerja tadi,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×