Reporter: Genta Disa | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Rencana revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang akan mengatur transportasi berbasis digital, termasuk ojek online (ojol), memunculkan kekhawatiran dari kalangan pengemudi.
Kepastian status ojol sebagai bagian dari transportasi umum dinilai perlu dibarengi perlindungan yang jelas bagi driver.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi sebelumnya menyampaikan revisi UU LLAJ akan mencakup sejumlah aspek transportasi berbasis digital.
Bagi pengemudi ojol, perubahan status tersebut perlu diikuti kejelasan mengenai hak, perlindungan, hingga beban biaya yang harus mereka tanggung.
Baca Juga: Kenaikan Tarif Parkir Harus Diikuti Penguatan Transportasi Umum
Salah satu pengemudi ojol, Pandirin (54), menilai selama ini driver belum mendapatkan perlindungan yang memadai dari perusahaan aplikator ketika menghadapi persoalan di lapangan.
“Kalau masuk transportasi umum, harus ada backup dari perusahaan terkait,” ujar Pandirin kepada Kontan di Palmerah, Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2026) petang.
Menurut Pandirin, persoalan tersebut mencakup penanganan keluhan hingga mekanisme pemutusan kemitraan. Ia menilai pengemudi kerap berada pada posisi yang dirugikan ketika terjadi perselisihan dengan pelanggan.
“Keluhan dari driver tidak pernah direspons. Selalu merespons customer, jadi driver selalu di pihak yang salah,” katanya.
Ia juga mempertanyakan mekanisme putus mitra ketika terjadi persoalan di lapangan. Menurutnya, keputusan tersebut semestinya mempertimbangkan kondisi dan teknis yang dihadapi pengemudi selama menjalankan pekerjaan.
Di sisi lain, Pandirin menyoroti potensi bertambahnya beban apabila ojol masuk kategori transportasi umum dan dikenakan kewajiban pajak. Menurut dia, tambahan pungutan harus diimbangi dengan manfaat serta perlindungan yang jelas bagi driver.
“Argo saja sekarang terkurang Rp 8.000, kalau masih dimintai pajak bagaimana?” ujarnya.
Baca Juga: Status Ojol sebagai UMKM Masih Digodok, Kementerian UMKM Tunggu Dasar Hukum
Beban pengemudi, lanjutnya, juga tidak hanya berasal dari potongan pendapatan. Driver harus menanggung biaya kendaraan sekaligus risiko bekerja di jalan, termasuk ketika membawa penumpang dalam kondisi lalu lintas yang tidak selalu aman.
Pandirin juga menilai insentif tambahan dari aplikator belum otomatis menyelesaikan persoalan pendapatan driver. Bonus yang diberikan, menurut dia, tetap harus diperhitungkan dengan berbagai potongan yang sudah dibebankan kepada pengemudi.
Terkait rencana pembebanan pajak kepada aplikator dalam revisi UU LLAJ, Pandirin mengaku hanya bisa mengikuti keputusan pemerintah. Namun, ia berharap kebijakan tersebut tidak justru menambah beban driver.
“Kalau memang sudah ketok palu, apa boleh buat,” katanya.
Ia menambahkan, aspek perlindungan juga perlu mencakup risiko keamanan yang dihadapi pengemudi saat bekerja, terutama ketika beroperasi hingga malam hari.
“Sudah malam ke mana tidak tahu, kalau dibegal atau bagaimana, motor hilang, ada tidak ada toleransi,” keluhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














