kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.907.000   -4.000   -0,21%
  • USD/IDR 16.212   -17,00   -0,10%
  • IDX 6.865   -12,86   -0,19%
  • KOMPAS100 999   -3,55   -0,35%
  • LQ45 764   -2,07   -0,27%
  • ISSI 226   -1,00   -0,44%
  • IDX30 393   -1,12   -0,29%
  • IDXHIDIV20 455   -0,68   -0,15%
  • IDX80 112   -0,32   -0,28%
  • IDXV30 114   0,03   0,02%
  • IDXQ30 127   -0,74   -0,58%

Maskapai dilarang terbang, INACA: Kerugian kami sudah tidak bisa dihitung


Jumat, 24 April 2020 / 12:53 WIB
Maskapai dilarang terbang, INACA: Kerugian kami sudah tidak bisa dihitung
ILUSTRASI. Sejumlah calon penumpang pesawat udara saat penerbangan masih ramai


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Anna Suci Perwitasari

Menurutnya, pada periode libur sekolah dan libur Lebaran, biasanya menjadi lahan cuan bagi maskapai, sehingga bisa mendongkrak pendapatan sepanjang kuartal I 2020. Namun, dengan adanya larangan tersebut, peluang itu berpotensi lenyap sehingga rata-rata pendapatan maskapai pada periode tersebut bisa hilang hingga 70%

Arista juga memperkirakan, pada kuartal II 2020, tekanan bagi industri maskapai penerbangan berpotensi hilangnya pendapatan dari paket penerbangan untuk umrah dan haji.

Dia pun mengkritisi janji pemerintah untuk memberikan subsidi insentif bagi industri penerbangan, yang hingga saat ini belum diimplementasikan di lapangan. “Maskapai-maskapai ini sudah ada yang mulai memilih mencutikan karyawannya secara sukarela dan memberlakukan potong gaji,” katanya.

Baca Juga: INACA sambut positif kebijakan pemerintah menaikkan batas tarif tiket pesawat

Sebelumnya Kementerian Perhubungan secara resmi telah memberlakukan larangan penerbangan seiring dengan larangan mudik mulai 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan pengecualian dilakukan terhadap penggunaan sarana transportasi udara hanya diberlakukan untuk pimpinan lembaga tinggi negara dan tamu atau wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional.

Selain itu, pengecualian juga berlaku untuk operasional penerbangan internasional khusus repatriasi atau pemulangan warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×