kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45917,87   -1,64   -0.18%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Maskapai dilarang terbang, INACA: Kerugian kami sudah tidak bisa dihitung


Jumat, 24 April 2020 / 12:53 WIB
Maskapai dilarang terbang, INACA: Kerugian kami sudah tidak bisa dihitung


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan secara resmi telah memberlakukan larangan penerbangan di dalam dan luar negeri. Hal tersebut diperkirakan bakal semakin menekan para pelaku industri penerbangan, termasuk perusahaan maskapai.

Indonesia National Air Carriers Association (INACA) mengaku, kerugian maskapai akibat larangan mudik pada tahun ini sudah tidak bisa dikalkulasikan lagi, apalagi ditambah dengan pembatalan penerbangan hingga 1 Juni 2020 oleh Kementerian Perhubungan.

"Tidak usah dihitung lagi, pasti sudah jelas adanya kerugian karena tidak akan ada operasional penerbangan selama lima pekan dan tidak menutup kemungkinan bisa diperpanjang. Padahal, biasanya pada musim mudik optimalisasi pendapatan hanya berlangsung selama empat pekan,"jelas Sekretaris Jenderal INACA Bayu Sutanto kepada kontan, Jumat (24/4).

Baca Juga: Industri penerbangan terpukul corona, pemerintah janji beri insentif untuk maskapai

Bayu menjelaskan, kecenderungan untuk rute ke wilayah mudik, pola keberangkatan penumpang penuh sebelum Lebaran, tetapi untuk rute kepulangannya penumpang cenderung kosong. Sebaliknya, saat arus mudik kepulangan, maka rute pesawat untuk tujuan asal kosong penumpang saat keberangkatan dan baru penuh ketika kembali ke tujuan.

Hal yang sama diungkapkan pengamat penerbangan sekaligus Direktur AIAC Aviation Arista Atmajati mengatakan, para maskapai akan mengalami penurunan pendapatan yang sangat dalam tahun ini. Terlebih kebijakan pelarangan penerbangan diberlakukan pada saat Lebaran. “Lebaran adalah peak season, seharusnya masa panen bagi maskapai penerbangan,” kata Arista.

Ia mengatakan, sepanjang tahun ini para pengusaha telah melalui periode yang penuh tekanan. Pasalnya sepanjang Januari-Mei 2020 yang masuk periode low season, maskapai justru terpukul oleh wabah virus corona.

Menurutnya, pada periode libur sekolah dan libur Lebaran, biasanya menjadi lahan cuan bagi maskapai, sehingga bisa mendongkrak pendapatan sepanjang kuartal I 2020. Namun, dengan adanya larangan tersebut, peluang itu berpotensi lenyap sehingga rata-rata pendapatan maskapai pada periode tersebut bisa hilang hingga 70%

Arista juga memperkirakan, pada kuartal II 2020, tekanan bagi industri maskapai penerbangan berpotensi hilangnya pendapatan dari paket penerbangan untuk umrah dan haji.

Dia pun mengkritisi janji pemerintah untuk memberikan subsidi insentif bagi industri penerbangan, yang hingga saat ini belum diimplementasikan di lapangan. “Maskapai-maskapai ini sudah ada yang mulai memilih mencutikan karyawannya secara sukarela dan memberlakukan potong gaji,” katanya.

Baca Juga: INACA sambut positif kebijakan pemerintah menaikkan batas tarif tiket pesawat

Sebelumnya Kementerian Perhubungan secara resmi telah memberlakukan larangan penerbangan seiring dengan larangan mudik mulai 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan pengecualian dilakukan terhadap penggunaan sarana transportasi udara hanya diberlakukan untuk pimpinan lembaga tinggi negara dan tamu atau wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional.

Selain itu, pengecualian juga berlaku untuk operasional penerbangan internasional khusus repatriasi atau pemulangan warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×