Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memastikan akan segera medistribusikan perangkat khusus pengaktif tayangan digital atau biasa disebut set top box. Hal ini setelah pemerintah akan segera menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi (Permenkominfo) tentang perangkat ini pada awal Maret 2014.
Kepala Sub Direktorat Pengembangan Infrastruktur Kemkominfo, Anang Latif, mengatakan, pemerintah akan segera memastikan penerbitan Permenkominfo tentang set top box untuk mendukung migrasi menuju era Televisi (TV) Digital. "Nantinya selain peraturan set top box juga akan ada peraturan tentang peringatan dini terhadap bencana(early warning system)," katanya kepada KONTAN akhir pekan ini.
Menurut Anang, pemerintah akan memberikan secara gratis perangkat set top box bagi masyarakat yang kurang mampu. Setiap masyarakat yang menerima set top box akan bisa menikmati layanan TV Digital melalui TV analog.
Total sekitar 8,7 juta unit set top box akan dibagikan kepada masyarakat, dengan rincian sekitar 6,9 juta unit berasal dari perusahaan TV pemenang seleksi di zona layanan 4 (DKI Jakarta dan Banten), zona layanan 5 (Jawa Barat), zona layanan 6 (Jawa Tengah dan Yogyakarta), zona layanan 7 (Jawa Timur), dan zona layanan 15 (Kepulauan Riau) yang telah diumumkan pada 30 Juli 2012.
Kemudian sebanyak 800.000 unit shuttle box berasal pemenang seleksi untuk zona layanan 1 (Aceh dan Sumatera Utara), serta zona layanan 14 (Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan) yang diumumkan April 2013 lalu. Sedangkan, pemerintah berkomitmen memberikan shuttle box sebanyak 1 juta unit yang berasal dari dana APBN yang sekitar Rp 150 miliar.
“Jumlah pemberian set top box berada diluar perkiraan pemerintah yang awalnya hanya mematok sebanyak 100.000 unit saja, namun pelaku industri sangat antusias. Hal ini juga memungkinkan negara tidak perlu mengeluarkan dana APBN yang sebelumnya untuk menyediakan 1 Juta unit set top box," katanya.
Menurut Anang, secara teknis akan ada pengaturan dimana kelebihan unit set top box di daerah Jawa akan bisa didistribusikan ke daerah lainnya. Pemerintah sendiri menjamin seluruh masyarakat akan sanggup untuk menikmati layanan TV Digital.
Anang mengatakan, pihaknya sudah menjalin komunikasi dengan Kementerian Perindustrian (Kemperin) untuk memastikan kesiapan industri pembuatset top box. Perusahaan dalam negeri yang dipastikan siap untuk memproduksi secara masal dengan memenuhi ketentuan minimal 20% menggunakan bahan dalam negeri adalah PT Akari Indonesia dan PT Hartono Istana Teknologi (Polytron).
Anang menuturkan, terkait distribusi set top box kepada masyarakat pemerintah mempertimbangkan untuk menunjuk PT PoS Indonesia. "PT Pos sudah berpengalaman menyalurkan program subsidi seperti raskin dengan bantuan data masyarakat miskin sekitar 20 juta orang," katanya.
Pemerintah juga mendorong perusahaan elektronik untuk tahun produksi 2014, produk TV yang dipasarkan sudah menggunakan teknologi DVB-T2. "Produsen TV mulai 2014 sudah menjual produk dengan teknologi DVB-T2 agar bisa mengakses tayangan digital, untuk produksi 2013 baru merek Sony dan Panasonic yang sudah menggunakan DVB-T2," katanya.
Sekretaris Perusahaan PT Surya Citra Media Tbk (SCMA) induk perusahaan SCTV, Hadijanto Saroso, mengatakan, pihaknya menunggu terbitnya beleid tentang set top box. "Kami siap untuk mendistribusikan set top box namun belum ada aturan resminya, sebagai pemenang seleksi tahap satu juga tidak ada ketentuan target waktu pendistribusian set top box," katanya.
Menurut Hadijanto, pihaknya juga menunggu kejelasan terkait pasar dan peluang usaha TV Digital. Ia menilai, gambaran terkait pasar juga akan menentukan pihak mana saja yang akan menerima set top box dari para pemenang seleksi agar tidak sampai terjadi satu keluarga mendapatkan dua set top box
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News