kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Masyarakat bisa rentan Covid-19 jika kualitas udara buruk akibat BBM Ron rendah


Rabu, 14 Oktober 2020 / 08:59 WIB
Masyarakat bisa rentan Covid-19 jika kualitas udara buruk akibat BBM Ron rendah
ILUSTRASI. Pengendara mengisi bahan bakar minyak (BBM)


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

Sebagai ilustrasi, ukuran PM-2,5 sebanding dengan sekitar 1/30 dari diameter rambut manusia yang pada umumnya berukuran 50-70 mikrometer. Sedangkan PM-10 sebanding dengan 1/7 dari diameter rambut.

Salah satu parameter penting yang menjadi fokus riset BATAN adalah pemantauan pencemaran logam berat, khususnya Timbal (Pb) pada PM-2,5. Logam Pb yang terdapat di udara jika terhisap dan terakumulasi hingga 10 ug/dL pada seorang anak, dapat mengakibatkan menurunnya tingkat intelegensia, learning disability, mengalami gejala anemia, hambatan dalam pertumbuhan, perkembangan kognitif buruk, sistem kekebalan tubuh yang lemah dan gejala autis.

Karena itu, salah satu rekomendasi dari hasil penelitian BATAN adalah pentingnya penggunaan BBM tanpa timbal Pb. Program pemerintah penggunaan bensin tanpa timbal yang diberlakukan sejak Juli 2006 sangat baik bagi lingkungan.

Menurut Muhayatun, program bensin tanpa timbal berdampak signifikan terhadap menurunnya rerata konsentrasi logam timbal di Kota Bandung. Sayangnya, hasil ini tidak diikuti oleh kota lainnya di Indonesia karena kadar logam berat Pb pada PM-2,5 dan PM-10 di beberapa kota masih relatif tinggi. Konsentrasi Pb di lokasi sampling Tangerang, Jakarta dan Surabaya lebih tinggi ketimbang kota lainnya.

Baca Juga: Akhir Oktober, Pertamina bakal jual Pertalite seharga Premium di Palembang

Wahana Lingkungan Hidup juga mendesak, pemerintah daerah menjalankan aturan Nomor 13 tahun 2012 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, terutama dalam hal melakukan pencegahan kerusakan lingkungan hidup, antara lain lalai dalam melakukan inventarisasi sumber pencemar, pemantauan kualitas udara, pengujian emisi gas buang, dan lalai dalam penataan penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan yang dapat menyebabkan terjadinya pencemaran udara dari sumber bergerak maupun tidak bergerak.

Aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Dede Ahdi menilai, kondisi udara yang makin buruk, perlu ditangani lebih serius. Masyarakat juga dimbau hati-hati.

“Tindakan yang bisa diambil untuk berhati-hati dalam beraktivitas yang menambah sumber polusi udara, menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan, hingga mengurangi sumber-sumber pencemaran,” ujar Dede dalam keterangannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×