Reporter: Gentur Putro Jati |
JAKARTA. Direktorat Jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi Kementerian ESDM belum menerima laporan resmi dari PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) atas rencana IPO perusahaan tersebut.
"Boleh mereka IPO asal izin dulu ke pemerintah. Tapi sampai sekarang mereka belum mengajukan izin secara resmi, baru lisan saja," kata Bambang, Rabu (18/8).
Menurutnya, pemerintah selalu menyarankan seluruh perusahaan tambang asing yang memiliki kegiatan usaha di Indonesia untuk go public. "Kami selalu sarankan agar mereka segera listing di bursa efek Indonesia, daripada di luar negeri," pungkasnya.
Sebelumnya, Juru Bicara NNT Rubi Purnomo memastikan perseroan akan memutuskan kepastian IPO itu saat rapat umum pemegang saham luar biasa pada 19 Agustus 2010.
"IPO harus melalui evaluasi, pertimbangan dan persetujuan pemerintah dan pemegang saham lainnya sebelum dilaksanakan," kata Rubi. Sayangnya ia masih enggan memberikan kepastian waktu IPO dan jumlah saham yang akan dilepas saat IPO.
Pada 4 Agustus 2010 lalu, Presiden Direktur NNT Martiono Hadianto mengundang para pemegang saham untuk mengikuti RUPSLB. Undangan ditujukan kepada Newmont Indonesia Limited, Nusa Tenggara Mining Corp BV, PT Pukuafu Indah, PT Multi Daerah Bersaing, dan PT Indonesia Masbaga Investama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News