kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Menakar Dampak Kenaikan PPN 12% Terhadap Bisnis Hiburan pada 2025


Jumat, 27 Desember 2024 / 16:35 WIB
Menakar Dampak Kenaikan PPN 12% Terhadap Bisnis Hiburan pada 2025
ILUSTRASI. Pameran yang diselenggarakan PT Dyandra Media International Tbk (DYAN). PT Dyandra Media International Tbk (DYAN) menanggapi dampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% terhadap prospek bisnis hiburan.


Reporter: Dimas Andi | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Dyandra Media International Tbk (DYAN) menanggapi potensi dampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% terhadap prospek bisnis hiburan pada 2025 .

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sebenarnya telah memastikan bahwa transaksi penjualan tiket hiburan seperti konser dan sejenisnya bukan merupakan obyek PPN.

Namun, tiket konser masuk ke dalam objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang pemungutannya dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota, seperti yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Direktur Dyandra Media International Ery Erlangga mengatakan, pada dasarnya setiap kenaikan berbagai jenis pajak berpotensi menimbulkan gelombang kekhawatiran baru.

Baca Juga: Dyandra Media (DYAN) Optimistis Bukukan Pendapatan 15% Tahun Ini

Secara umum, Ery memandang bahwa minat masyarakat untuk menonton konser atau event hiburan tetap positif di tengah kebijakan PPN 12%. Kalaupun ada penurunan penjualan tiket konser atau event hiburan, hal itu hanya berlangsung sementara.

Justru, menonton konser dipandang sebagai aktivitas hiburan yang sakral bagi sebagian masyarakat. Belum tentu masyarakat bisa datang ke konser secara rutin tiap tahun.

Alhasil, bagi sebagian masyarakat, kenaikan PPN pada berbagai produk lainnya tidak menjadi penghalang untuk menabung untuk membeli tiket konser.

"Mungkin masyarakat akan lebih mengurangi pengeluaran mereka untuk hiburan yang relatif tidak terlalu berkesan," kata dia, Jumat (27/12).

Baca Juga: DYAN Bakal Memacu Kinerja di Paruh Kedua

Pihak DYAN tentu akan lebih berhati-hati dalam mengelola biaya penyelenggaraan event atau konser. DYAN juga akan berusaha lebih kreatif dalam menciptakan value lebih bagi masyarakat yang datang ke event-event yang diselenggarakan emiten tersebut.

"Alhasil, biaya yang sudah dikeluarkan mereka setimpal atau bahkan melebihi ekspektasi mereka," tutur dia.

Dihubungi terpisah, Mirna Gozal, Corporate Secretary Dyandra Media International mengatakan, pihaknya percaya diri pasar industri MICE akan terus berkembang pada tahun 2025 mendatang terlepas dari pemberlakuan PPN 12%. 

Beberapa event unggulan DYAN pada 2025 antara lain Indonesia International Motor Show (Jakarta dan Surabaya), IIMS Motobike Show, Projek-D, Halal Expo, IFEX, Deep Extreme Indonesia, Sunset di Kebun dan lain-lain.

Baca Juga: Dyandra Media International Bukukan Pendapatan Rp 781 Miliar pada Semester I-2024

"Event-event tahunan yang diselenggarakan bisnis unit kami masih menjadi tumpuan bagi kinerja perusahaan, di mana lebih dari 80% pendapatan kami merupakan dari event/exhibition organizer business," pungkas dia.

Selanjutnya: China Perpanjang Investigasi Anti-Dumping Terhadap Brandy dari Uni Eropa

Menarik Dibaca: Daerah Ini Hujan Petir, Cek Ramalan Cuaca Besok (28/12) di Jawa Barat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×