Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Marketplace properti di Indonesia, Rumah123 meminta pemerintah menunda kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% di tahun 2025 mendatang.
Senior Vice President Marketing Rumah123, Bharat Buxan,i mengatakan pihaknya meminta pemerintah menunda penerapan 6 bulan sampai 1 tahun dari target yang ditentukan.
"Saya harap itu (PPN 12%) mundur lagi, 6 bulan sampai 1 tahun. Karena tahun ini banyak banget kita dengar mendadak kok gajinya ada potongan lagi. Jadi ketidakpastian adalah salah satu yang selalu membingungkan," kata Bharat saat ditemui Kontan dalam acara Hari Properti Nasional Festival (HARPROPNAS FEST) 2024, Jakarta, Senin (9/9).
Ia menambahkan, masyarakat terbilang baru terhadap penerapan PPN 11% pada 2022 lalu. Dengan meningkatnya beban masyarakat menurut dia secara tak langsung juga akan berpengaruh pada melambatnya pertumbuhan di sektor properti.
Baca Juga: Begini Rekomendasi Analis untuk CTRA, Pasca Rencana Pembangunan Rumah Sakit
"Kalau sudah diketok palu per kapan, apa bisa itu dimundurkan 6 bulan sampai 1 tahun lagi karena baru juga naik jadi PPN 11%, naik 1% juga lumayan itu sih," katanya.
Dan apabila PPN 12% diterapkan, Bharat mengatakan akan ada dampak penerapan kebijakan dalam jangka pendek akan terjadi sekitar satu sampai dua bulan yang disebutnya sebagai masa transisi. Dimana konsumen biasanya akan menahan pembelian atau konsumsi.
Untuk menghadapi efek samping kenaikan PPN ini, dari pihak developer dan penyedia properti biasanya akan mensiasati dengan memberikan promo menarik seperti cashback, dan memberikan unit rumah yang sudah dilengkapi perabotan atau di-furnished.
"Setelah itu selalu ada cara-cara untuk menghadapinya dengan promo-promo menarik, seperti cashback, dan dari developer sangat gencar melakukan furnish unit itu juga membantu hal-hal seperti ini," tutup Bharat.
Baca Juga: Diguyur Insentif, Bank BTN (BBTN) Optimis Kinerja Bakal Ciamik
Sebagai informasi, kenaikan PPN hingga 12 persen merupakan salah satu rencana penyesuaian pajak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Dalam UU HPP, berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10 persen diubah menjadi 11 persen yang sudah berlaku pada 1 April 2022 lalu, dan akan kembali dinaikkan 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025 yang akan datang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News