kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.926.000   -27.000   -1,38%
  • USD/IDR 16.524   -24,00   -0,15%
  • IDX 6.852   23,75   0,35%
  • KOMPAS100 991   2,89   0,29%
  • LQ45 766   2,41   0,32%
  • ISSI 219   0,96   0,44%
  • IDX30 397   1,63   0,41%
  • IDXHIDIV20 467   0,78   0,17%
  • IDX80 112   0,40   0,36%
  • IDXV30 115   0,79   0,69%
  • IDXQ30 129   0,36   0,28%

Menaker Minta Maaf ke Pengemudi Ojol, Ada Apa?


Jumat, 09 Mei 2025 / 05:49 WIB
Menaker Minta Maaf ke Pengemudi Ojol, Ada Apa?
ILUSTRASI. Menaker Yassierli menyampaikan permohonan maaf kepada para pengemudi ojek online (ojol) terkait pelaksanaan bonus hari raya (BHR) yang belum optimal. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/bar


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan permohonan maaf kepada para pengemudi ojek online (ojol) terkait pelaksanaan bonus hari raya (BHR) yang belum optimal. 

Hal itu disampaikannya dalam acara diskusi publik bersama puluhan pengemudi ojol yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan di Plaza BPJamsostek, Jakarta, Kamis (8/5/2025). 

"Saya juga mohon maaf kalau BHR kemarin, saya dan Pak Wamen itu belum optimal," ujar Yassierli. 

Ia menuturkan, pelaksanaan BHR belum optimal dikarenakan pembasahannya dilakukan dalam waktu yang singkat. 

Terlebih, Kementerian Ketenagakerjaan juga mempertimbangkan kondisi keuangan aplikator yang tidak fleksibel sehingga harus segera membuat keputusan. 

"Semakin lama kita memutuskan waktu itu, kondisi finansial dari aplikatornya juga semakin tidak fleksibel," ucapnya. 

Kebijakan pemberian BHR juga diakui Yassierli menjadi perdebatan di kalangan akademisi. Sebab, menurut para akademisi tidak ada negara yang menerapkan kebijakan BHR untuk pekerja berstatus mitra. 

Baca Juga: Merana karena Potongan Tarif Terlalu Tinggi, Driver Ojol Minta Aplikator Lakukan Ini

Namun Yassierli menegaskan bahwa pemberian "tunjangan" di hari raya merupakan kearifan lokal Indonesia, tak perlu disandingkan dengan teori-teori manajemen. 

"Saya katakan, saya sudah selesai dengan teori manajemen apapun. Dan ternyata saya melihat ada hal yang berbeda, dan itu adalah keunggulan kita, bahwa kita memiliki yang disebut dengan kearifan lokal," kata dia. 

"Sehingga kalau sudah bicara kearifan lokal, saya lebih cenderung tidak bicara regulasi. Makanya kemarin kita muncul dengan himbauan," lanjut Yassierli. 

Sebelumnya, Kemnaker telah melakukan evaluasi pelaksanaan BHR bersama para aplikator penyedia jasa transportasi online pada 10 Maret 2025. 

Terdiri dari Gojek Indonesia, Grab Indonesia, InDrive, Lalamove, Sophie, JNE, dan Maxim. 

Tonton: Ojek Online Bakal Dapat THR, Surat Edaran THR Ojol Terbit Akhir Pekan Ini

Dalam evaluasi tersebut, dibahas mengenai banyaknya laporan para pengemudi ojol soal BHR yang dibayarkan tidak sesuai ketentuan. Bahkan, ada pengemudi yang hanya mendapatkan BHR sebesar Rp 50.000.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menaker ke Pengemudi Ojol: Mohon Maaf Kalau BHR Belum Optimal"

Selanjutnya: Jadwal Pencairan Gaji 13 untuk ASN P3K, Cek Aturan & Nilai Gaji PPPK 2025

Menarik Dibaca: Promo McD PaNas 2 Cuma Rp 28.000-an Tambah McFlurry Diskon 50%, Hanya Hari Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×