Reporter: Fitri Nur Arifenie |
CIKAMPEK. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan menyelesaikan pembentukan holding perusahaan pupuk pelat merah pada 2010. Sistem holding tersebut nantinya akan menyempurnakan holding pabrik pupuk yang ada sekarang.
"Sekarang sedang on going, kami minta kepada Komite Kebijakan Publik menuntaskan sistem holding ini dengan formula baru," ujar Menteri Negara BUMN Mustafa Abubakar, Rabu (23/12). Dengan adanya holding tersebut, diharapkan nantinya industri pupuk lebih efisien.
Konsep induk perusahaan yang sedang dibahas lebih sederhana dan diharapkan bisa meningkatkan pelayanan.
Abubakar mencontohkan, jika Pupuk Sriwijaya (Pusri) yang menjadi holding, maka Pusri hanya bertanggung jawab terhadap masalah investasi dan pendanaan. Sementara Pupuk Iskandar Muda (PIM) sebagai salah satu anak usaha akan lebih fokus distribusi dan produksi.
"PIM akan lebih fokus, dan dengan adanya regionalisasi pabrik pupuk akan sesuai dengan kebutuhan regional," lanjut Mustafa.
Terganjal Pajak
Menurut Direktur Utama Pusri Holding Dadang Kodri, proses pembentukan induk perusahaan pupuk sudah hampir selesai. "Ada yang sedikit diubah, yakni tidak ingin diubah dari operator holding," katanya.
Dadang menambahkan, untuk menjadi operator holding, ada dua opsi, yakni melalui spin off atau new company. Dari kedua opsi tersebut, perusahaan pupuk lebih memilih new company karena tidak menimbulkan konsekuensi pada pajak.
Jika usulan mengambil opsi new company disetujui, ia memperkirakan holding pupuk akan terealisasi sepenuhnya pada semester pertama tahun depan. "Kalau semua setuju, ya, bisa," imbuhnya.
Nantinya jika holding itu sudah terbentuk, akan ada direktur independen. Fungsi dari direktur independen tersebut adalah mengawasi semuanya. Karena itu, direktur independen harus berasal dari luar, sehingga tidak ada konflik kepentingan.
Dadang memproyeksikan, dengan terbentuknya holding pupuk, maka aset holding bisa mencapai Rp 34 triliun. Sekadar gambaran, aset Pusri saat ini sekitar Rp 14 triliun.
Awalnya, Kementerian BUMN optimistis pembentukan holding BUMN bakal rampung di akhir tahun ini. Namun, masih ada sejumlah ganjalan. Selain belum satu visi, masalah pajak yang membubung juga jadi persoalan.
Mantan Meneg BUMN Sofyan Djalil pernah mencontohkan, pajak atas pembentukan holding industri semen berupa pajak pengalihan aset dan pajak pengalihan tenaga kerja. Sumber KONTAN membisikkan, nilai pajak holding industri semen bisa mencapai Rp 1 triliun.
Lantas, berapa pajak untuk holding industri pupuk? Sumber KONTAN yang lain menyebut, pajak revaluasi untuk industri ini bisa mencapai Rp 2 triliun. Dus, ini bukan nilai yang kecil bagi Kementerian BUMN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News