kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.895.000   -28.000   -1,46%
  • USD/IDR 16.295   15,00   0,09%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

Mendag: Indonesia Hanya Impor Daging Babi Beku


Kamis, 30 April 2009 / 12:10 WIB
Mendag: Indonesia Hanya Impor Daging Babi Beku


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Jika Departemen Pertanian (Deptan) menyebutkan impor babi dan turunannya dilarang, namun lain halnya dengan Departemen Perdagangan (Depdag). Depdag belum akan melakukan penghentian impor produk babi olahan menyusul ditutupnya keran impor untuk daging dan ternak babi.

"Untuk produk olahan sementara ini tidak, hanya untuk produk dagingnya saja. Lagi pula kita tidak impor hewan ternak," kata Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu, usai Munas III Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), di Hotel Borobudur kemarin. Mari menambahkan, Indonesia hanya mengimpor daging babi dalam jumlah kecil dalam bentuk daging babi beku bukan babi hidup sehingga relatif lebih aman.

Dia juga menjelaskan, agar tidak terjadi simpang siur, Depdag kini sudah menyusun Permendag untuk menggantikan surat edaran Dirjen Peternakan Departemen Pertanian terkait larangan impor daging babi dan turunanya. "Draftnya sudah ada di meja saya dan tinggal teken dan akan segera terbit pekan ini," tegasnya.

Ketika ditanyakan mengenai produk olahan daging babi dalam bentuk kaleng yang tinggal santap, Mari bilang, produk tersebut tidak akan ditutup karena sudah melalui proses dimasak. "Kalau sudah diolah dan dimasak seharusnya tidak ada lagi alasan ada virusnya," ujarnya. Meski begitu Departemen Perdagangan terus melakukan monitoring dan evaluasi terkait produk turunan babi tersebut. "Kalau dirasakan perlu, akan kami tutup," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×