kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.553   53,00   0,30%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Mendag Minta Kepala Daerah Tak Larang Peredaran Gula Impor


Selasa, 16 Februari 2010 / 11:43 WIB


Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Test Test


JAKARTA. Menteri Perdagangan, Mari Elka Pangestu meminta kepala daerah untuk tidak melarang peredaran gula kristal putih (GKP) impor di daerahnya. Permintaan Mendag tersebut muncul terkait adanya pelarangan peredaran gula impor oleh kepala daerah di Jawa Timur demi melindungi petaninya.

Berdasarkan kabar, Gubernur Jawa Timur memang melarang gula asal impor masuk dan beredar di daerahnya. Gula tersebut diimpor oleh PT Perkebunan Nusantara X dan XI. "Kita sudah bicara dengan Jawa Timur (Gubernur), tentunya tidak bisa melarang produk luar masuk ke daerah," kata Mari, Selasa (16/2).

Adapun kuota gula impor masuk ke Pelabuhan Tanjung Perak, Jawa Timur jumlahnya mencapai 77.000 ton. Dari jumlah tersebut, menurut Subagyo, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan sebenarnya tak semua diedarkan di Jawa Timur. Tapi, gula impor tersebut juga akan diedarkan di kawasan Indonesia Timur seperti Maluku dan Mataram. "Dalam perencanaan itu untuk kawasan timur juga," jelas Subagyo.

Soal harga gula impor, Mari mengaku, hal itu disesuaikan dengan kondisi di dalam negeri. Harga gula impor berkisar Rp 11.000 per kilogram (kg). Nantinya, harga gula impor akan terus turun seiring produksi pabrik gula di dalam negeri mulai berjalan dalam beberapa waktu ke depan "Masuk musim giling harganya akan tertekan turun karena biaya produksi di dalam negeri lebih murah," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×