Reporter: Filemon Agung | Editor: Noverius Laoli
Eltinus melanjutkan, sampai saat ini belum ada koordinasi lanjutan dengan MIND ID terkait pengalihan saham ini. Menurutnya, kondisi ini membuat pemerintah daerah menilai pemerintah pusat tidak serius dalam pemberian jatah saham.
Eltinus berharap pemerintah pusat dan MIND ID dapat mencari solusi atas kondisi ini. Selain itu, pihaknya berharap peralihan saham PTFI sebesar 7% dapat diberikan pada tahun 2022 ini.
Dalam pemberitaan Kontan, Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Mimika sebelumnya telah mendirikan BUMD PT Papua Divestasi Mandiri akan menggenggam saham tersebut dengan kepemilikan Pemkab Mimika 70% dan Pemprov Papua 30%.
Baca Juga: Pemkab Mimika Belum Mendapatkan Jatah Saham Pasca Divestasi PT Freeport Indonesia
Dalam pendirian BUMD ini, modal dasar yang disiapkan mencapai Rp 3 miliar. Modal ini terdiri dari modal untuk pertama kali disetor sebanyak Rp 2 miliar yang berasal dari Pemprov Papua sebesar Rp 600 juta dan Pemkab Mimika sebesar Rp 1,4 miliar.
Sekedar informasi, pasca rampungnya divestasi PTFI pada Desember 2018 lalu, maka kepemilikan saham pihak Indonesia menjadi 51,236%.
Dari jumlah tersebut, MIND ID memegang porsi saham sebesar 41,236% yang terdiri dari 26,236% saham di Inalum dan 15% saham pada PT PT Indonesia Papua Metal dan Mineral (IPMM). Sementara itu BUMD bakal mendapatkan jatah 10% dari saham PT IPMM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News