Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Havid Vebri
JAKARTA. Menteri Perhubungan Republik Indonesia Ignatius Jonan sepertinya tak bisa berbuat banyak untuk mengatur legalisasi operasi gojek online yang banyak beredar belakangan ini.
Meski polemik berhasil diatasi dengan jalan tengah dibiarkan beroperasi sementara sampai adanya moda transportasi yang layak, tetapi sejatinya pengoperasian yang dilakukan itu tetap melanggar Undang-Undang dan tidak memiliki dasar hukum.
"Saya bilang coba koordinasi sama korlantas saja implementasinya bagaimana di lapangan," ujarnya kemarin (20/12).
Menurutnya persoalan keselamatan penumpang pengguna moda transportasi berbasis aplikasi online untuk saat ini hanya bisa dibantu oleh aparat kepolisan.
Ia sendiri mengaku tak bisa berbuat banyak karena operasional mereka masih belum berdasar pada Undang-Undang. Sampai sekarang dalam beleid yang berlaku, sepeda motor masih belum dianggap sebagai tranportasi umum.
Jonan pun mencontohkan salah satu aspek pengujian KIR yang harus dijalani oleh semua transportasi umum. Kalau nantinya kendaraan roda dia dianggap sebagai transportasi umum, tentunya para pemilik kendaraan ojek juga harus menjalani. Namun ia masih belum mengerti bagaimana hal tersebut bisa diaplikasikan.
"Kalau ini menjadi kegiatan usaha, kalau gak cocok dengan Undang-Undang, silahkan kita rubah Undang-Undang-Nya," imbuhnya.
Namun terkait opsi agar nasib kendaraan roda dua ini dimasukkan dalam Undang-Undang, lagi-lagi mantan bos PT Kereta Api Indonesia itu pun mengaku tak mempunyai wewenang untuk merubahnya. Sejauh ini ia belum mendapatkan arahan untuk melakukan revisi aturan dari Presiden Joko Widodo.
Dalam kesempatan itu, Jonan hanya memastikan ketika transportasi umum dianggap layak, maka keberadaan ojek online itu akan dihilangkan. Namun ia belum bisa memastikan kapan kondisi layak itu akan tercapai.
Menurutnya transportasi yang layak bisa tercapai jika sudah memenuhi persyaratan kuantitas, kualitas dan sisi keamanan.
Walaupun ojek online dianggap tidak mengantongi izin, tetapi rupanya tidak berlaku untuk jasa pengiriman barang yang mulai dikembangkan oleh pemilik aplikasi tersebut.
Jasa pengiriman tersebut tidak dianggap sebagai transportasi umum, tetapi hanya kegiatan bisnis semata. "Kalau kurir gak masalah," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News