Reporter: Leni Wandira | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
JAKARTA - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa tidak ada larangan total bagi truk angkutan barang untuk beroperasi selama periode mudik Lebaran 2025.
Pemerintah, kata Dudy, hanya menerapkan pembatasan operasional guna menjaga kelancaran, keselamatan, dan keamanan lalu lintas selama masa Angkutan Lebaran.
"Sebaliknya, pemerintah memberlakukan pembatasan operasional untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran arus mudik dan balik," ujar Menhub dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (21/3).
Baca Juga: Aksi Mogok Sopir Truk Bisa Ganggu Pasokan dan Picu Lonjakan Harga
Pembatasan berlaku untuk mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan, serta truk pengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan. Sementara itu, kendaraan angkutan barang dengan sumbu dua tetap diperbolehkan beroperasi, selama memenuhi ketentuan teknis dan laik jalan.
Menhub menjelaskan bahwa kendaraan tetap dapat beroperasi dalam kondisi tertentu, seperti ketika terjadi diskresi dari pihak kepolisian, dan tetap memprioritaskan keselamatan pengguna jalan.
Baca Juga: Protes Pembatasan Lebih Lama dari Tahun Lalu. Pebisnis Truk Stop Operasi Lebih Awal
Terkait kekhawatiran dari Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) mengenai durasi pembatasan yang dianggap terlalu panjang, Menhub menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara kelancaran arus mudik dan keberlanjutan distribusi logistik.
"Pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara pengaturan lalu lintas selama periode mudik dan mendukung kelancaran distribusi barang, serta memberikan insentif untuk meringankan beban biaya bagi pelaku industri logistik," ucapnya.
Sebagai bentuk dukungan, PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) turut memberikan insentif berupa diskon hingga 60 persen untuk tagihan jasa penumpukan barang dan peti kemas selama periode pembatasan. Diskon ini berlaku mulai 24 Maret hingga 8 April 2025 dan diharapkan dapat membantu meringankan beban pelaku usaha yang terdampak.
Baca Juga: Bisa Pilih Bus atau Motis Kereta, Berikut Link Pendaftaran Mudik Gratis Kemenhub 2025
Selanjutnya: Ciputra Life Telah Bayar Klaim Asuransi Keseharan Rp 20 Miliar hingga Februari 2025
Menarik Dibaca: Denpasar Diguyur Hujan Hampir Seharian, Simak Cuaca Besok di Bali
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News