Reporter: Harry Muthahhari | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pehubungan merilis aturan baru terkait tarif batas atas dan tarif batas bawah maskapai penerbangan, Jumat (29/3). Selama ini aturan tarif batas bawah dan tarif batas atas diatur lewat Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2016.
Sekretarus Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiantono mengatakan, kini Peraturan Menteri Perhubungan hanya mengatur formulasi tarif batas atas dan tarif batas bawah saja. “Sementara tarif batas atas dan tarif batas bawah ada di Keputusan Menteri,” katanya, Jumat (29/3).
Nur Isnin menjelaskan, dengan tarif batas atas dan tarif batas bawah di Keputusan Menteri, pihak Kementerian Perhubungan bisa sewaktu-waktu menghitung ulang tarif dengan formulasi yang ada di Peraturan Menteri Perhubungan. Jika tarif batas atas dan tarif batas bawah itu masih tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan, maka setiap perubahan harus diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM. “Jika di Keputusan Menteri tidak perlu,” katanya.
Adapun formulasi tarif batas bawah dan tarif batas atas kini diatur dalam Peraturan Menteri nomor 20 tahun 2019. Sementara itu tarif batas bawah dan tarif batas atas kini diatur di Keputusan Menteri Nomor 72 Tahun 2019 dan akan terus dievaluasi setiap tiga bulan dengan memperhitungkan faktor seperti harga avtur, nilai tukar rupiah, permintaan pasar, dan lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News