kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Menhub kini lebih leluasa tetapkan tarif batas bawah dan batas atas penerbangan


Jumat, 29 Maret 2019 / 21:46 WIB
Menhub kini lebih leluasa tetapkan tarif batas bawah dan batas atas penerbangan


Reporter: Harry Muthahhari | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pehubungan merilis aturan baru terkait tarif batas atas dan tarif batas bawah maskapai penerbangan, Jumat (29/3). Selama ini aturan tarif batas bawah dan tarif batas atas diatur lewat Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2016.

Sekretarus Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiantono mengatakan, kini Peraturan Menteri Perhubungan hanya mengatur formulasi tarif batas atas dan tarif batas bawah saja. “Sementara tarif batas atas dan tarif batas bawah ada di Keputusan Menteri,” katanya, Jumat (29/3).

Nur Isnin menjelaskan, dengan tarif batas atas dan tarif batas bawah di Keputusan Menteri, pihak Kementerian Perhubungan bisa sewaktu-waktu menghitung ulang tarif dengan formulasi yang ada di Peraturan Menteri Perhubungan. Jika tarif batas atas dan tarif batas bawah itu masih tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan, maka setiap perubahan harus diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM. “Jika di Keputusan Menteri tidak perlu,” katanya.

Adapun formulasi tarif batas bawah dan tarif batas atas kini diatur dalam Peraturan Menteri nomor 20 tahun 2019. Sementara itu tarif batas bawah dan tarif batas atas kini diatur di Keputusan Menteri Nomor 72 Tahun 2019 dan akan terus dievaluasi setiap tiga bulan dengan memperhitungkan faktor seperti harga avtur, nilai tukar rupiah, permintaan pasar, dan lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×