kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.553   53,00   0,30%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Menhub kini lebih leluasa tetapkan tarif batas bawah dan batas atas penerbangan


Jumat, 29 Maret 2019 / 21:46 WIB


Reporter: Harry Muthahhari | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pehubungan merilis aturan baru terkait tarif batas atas dan tarif batas bawah maskapai penerbangan, Jumat (29/3). Selama ini aturan tarif batas bawah dan tarif batas atas diatur lewat Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2016.

Sekretarus Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiantono mengatakan, kini Peraturan Menteri Perhubungan hanya mengatur formulasi tarif batas atas dan tarif batas bawah saja. “Sementara tarif batas atas dan tarif batas bawah ada di Keputusan Menteri,” katanya, Jumat (29/3).

Nur Isnin menjelaskan, dengan tarif batas atas dan tarif batas bawah di Keputusan Menteri, pihak Kementerian Perhubungan bisa sewaktu-waktu menghitung ulang tarif dengan formulasi yang ada di Peraturan Menteri Perhubungan. Jika tarif batas atas dan tarif batas bawah itu masih tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan, maka setiap perubahan harus diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM. “Jika di Keputusan Menteri tidak perlu,” katanya.

Adapun formulasi tarif batas bawah dan tarif batas atas kini diatur dalam Peraturan Menteri nomor 20 tahun 2019. Sementara itu tarif batas bawah dan tarif batas atas kini diatur di Keputusan Menteri Nomor 72 Tahun 2019 dan akan terus dievaluasi setiap tiga bulan dengan memperhitungkan faktor seperti harga avtur, nilai tukar rupiah, permintaan pasar, dan lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×