kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.700.000   20.000   0,75%
  • USD/IDR 17.888   6,00   0,03%
  • IDX 6.374   105,97   1,69%
  • KOMPAS100 836   13,50   1,64%
  • LQ45 634   8,05   1,29%
  • ISSI 220   3,58   1,65%
  • IDX30 354   2,96   0,84%
  • IDXHIDIV20 429   0,94   0,22%
  • IDX80 95   1,52   1,62%
  • IDXV30 118   0,42   0,35%
  • IDXQ30 112   0,52   0,46%

Menhub resmikan otoritas pelabuhan


Senin, 20 Desember 2010 / 14:27 WIB


Reporter: Sofyan Nur Hidayat | Editor: Test Test

JAKARTA. Menteri Perhubungan Freddy Numberi meresmikan pembentukan otoritas pelabuhan (OP), Syahbandar dan Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, Senin (20/12). Kelembagaan baru di pelabuhan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetisi yang sehat dan efisiensi kinerja di pelabuhan sesuai dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran.

Menteri Perhubungan Freddy Numberi mengatakan, OP merupakan lembaga pemerintah di pelabuhan yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian dan pengawasan pelabuhan secara komersial. Sementara UPP bertugas menangani tugas yang sama pada pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial. "Sedangkan Syahbandar merupakan unit pelaksana teknis yang melakukan fungsi keselamatan dan ketertiban pelayaran," ungkap Freddy dalam sambutannya.

Freddy mengatakan untuk tahap pertama, pembentukan kelembagaan baru pelabuhan itu dilakukan pada 4 lokasi yaitu kantor otoritas pelabuhan dan Syahbandar utama di Belawan, Medan, Tanjung Priok Jakarta, Tanjung Perak Surabaya dan Makassar. Namun selanjutnya, lembaga itu juga akan dibentuk di pelabuhan lain yang sudah memenuhi syarat.

Freddy menambahkan OP nantinya juga akan berperan sebagai wakil pemerintah untuk memberikan konsesi dan bentuk lainnya kepada Badan Usaha Pelabuhan untuk melakukan kegiatan pengusahaan di pelabuhan sesuai perjanjian.

Pembentukan kelembagaan itu dituangkan dalam beberapa aturan diantaranya Peraturan Menteri Perhubungan No KM 62 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan, Peraturan Menteri Perhubungan No 61 tentang Kepelabuhan, dan PP No 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×