kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   14.000   0,48%
  • USD/IDR 16.830   2,00   0,01%
  • IDX 8.132   99,86   1,24%
  • KOMPAS100 1.146   13,97   1,23%
  • LQ45 829   8,49   1,03%
  • ISSI 288   4,60   1,62%
  • IDX30 431   4,26   1,00%
  • IDXHIDIV20 519   5,74   1,12%
  • IDX80 128   1,62   1,28%
  • IDXV30 141   1,99   1,43%
  • IDXQ30 140   1,49   1,07%

Menilik nasib wilayah eks lahan PKP2B dalam omnibus law


Sabtu, 15 Februari 2020 / 06:55 WIB
Menilik nasib wilayah eks lahan PKP2B dalam omnibus law


Reporter: Filemon Agung , Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hilangnya ketentuan penciutan wilayah eks lahan Perjanjian Kontrak Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) pada draf Omnibus Law Cipta Kerja membuat penciutan lahan menjadi sebesar 15.000 hektare berpotensi tak terjadi.

Anggota tim perumus Omnibus Law, Ahmad Redi bilang masih ada potensi perubahan pada draf yang beredar saat ini. "Masih bisa berubah, usulan eks wilayah PKP2B diciutkan menjadi 15.000 hektare dapat saja disepakati nanti ketika pembahasan dengan DPR," ujar Redi kepada Kontan.co.id, Jumat (14/2).

Baca Juga: Kemudahan untuk UMKM dalam omnibus law cipta kerja, apa saja?

Redi melanjutkan sejauh ini memang usulan agar eks wilayah PKP2B diusahakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memang terus menguat.

Disisi lain, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia menilai sejumlah poin yang ada dalam draft Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja seperti tidak adanya pembatas dan wilayah 15.000 hektare serta ketentuan pemberian izin operasi produksi selama 30 tahun dan dapat diperpanjang setiap 10 tahun sampai dengan umur tambang bagi perusahaan yang melaksanakan pengembangan dan pemanfatan batubara yang terintegrasi dapat mendorong iklim investasi yang lebih kondusif.

"Hal ini juga akan memberikan sentimen positif terhadap iklim investasi secara umum. Saya kira semangat penyusunan RUU Omnibus Law tentu untuk mendorong investasi," jelas Hendra ketika dihubungi Kontan.co.id, Jumat (14/2).

Baca Juga: Omnibus law dinilai memberi angin segar bagi pelaku usaha sektor minerba




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

[X]
×