Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pembelian Tenaga Listrik Energi Terbarukan (ET) oleh PT PLN (Persero) belum juga terbit. Padahal, pemerintah sudah gembar-gembor mematok target untuk menerbitkan beleid tersebut pada tahun 2020 lalu.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana belum bisa memastikan kapan jadinya Perpres tersebut diterbitkan. Kata dia, proses masih berjalan dan Rancangan Perpres (RPerpres) sedang dalam tahap pembubuhan paraf dari menteri terkait.
Selain dari Kementerian ESDM, ada sejumlah kementerian lain yang terlibat dalam RPerpres ini, antara lain Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Keuangan, dan Kementerian BUMN. "RPerpres masih dalam proses pemarafan oleh Menteri terkait. Tidak bisa memastikan kapan terbitnya, proses sekarang masih berjalan," kata Dadan saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (3/1).
Asosiasi dan stakeholders di sektor energi terbarukan pun menagih Perpres tentang harga ET tersebut, dan berharap bisa segera diterbitkan. Ketua Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) Surya Dharma menegaskan, beleid ini dibutuhkan oleh para pelaku usaha yang selama ini menemui kendala pengembangan ET dari regulasi yang ada, yakni Permen ESDM No. 50 Tahun 2017.
"Harapannya tentu saja akan banyak perubahan dan kepastian berusaha dengan Perpres yang akan diterbitkan," kata Surya kepada Kontan.co.id, Minggu (3/1).
Baca Juga: Menteri BUMN Erick Thohir pastikan PLN siap dukung era kendaraan listrik
Menurutnya, RPerpres tentang pembelian listrik dari ET ini sebenarnya sudah cukup lama dibahas, termasuk bersama stakeholders terkait. Kata dia, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia pun sudah mengirimkan usulan kepada Presiden.
Surya berharap, Perpres ini bisa segera terbit pada bulan Januari ini. "Kita berharap Januari sudah ada kepastian terbitnya peraturan tersebut agar pengembangan energi terbarukan dapat bergerak lebih cepat. Sebaiknya Januari sudah ada, agar bisa memiliki kepastian berusaha dalam tahun 2021," tegas Surya.
Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa berpandangan, seharusnya Presiden segera menandatangani Perpres tersebut sehingga memberikan sinyal positif kepada investor lokal dan asing dalam pengembangan energi bersih. Kata Fabby, sejatinya ini merupakan momentum yang tepat untuk menarik investasi dalam mendukung pemulihan ekonomi pasca pandemi covid-19.
Apalagi, Perpres tentang harga listrik dari ET ini juga menjadi salah satu indikator untuk menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mencapai target bauran ET 23% pada 2025. "Target sebelumnya akhir Oktober, lalu Desember, sekarang mundur lagi. Sudah satu tahunan prosesnya. Kalau prioritas, harusnya jangan terlalu lama prosesnya," tegas Fabby.
Asosiasi Pengembang Pembangkit Listrik Tenaga Air (APPLTA) juga menyoroti RPerpres ini. Setidaknya ada empat poin yang secara substansi disoroti Ketua APPLTA Riza Husni dari RPerpres tersebut.