kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menilik Perpres harga listrik energi terbarukan, mampukah terbit di Januari 2021?


Minggu, 03 Januari 2021 / 19:41 WIB
Menilik Perpres harga listrik energi terbarukan, mampukah terbit di Januari 2021?
ILUSTRASI. PLN. KONTAN/Fransiskus Simbolon/31/01/2018


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .

Pertama, Feed in Tarif (FiT) idealnya dilakukan sampai dengan kapasitas 20 Megawatt (MW). "Misalnya 0-5 MW tarifnya fix sekian, 5-10 MW sekian, 10-20 MW sekian. Nah, di atas 20 MW diberikan floor tarif, jadi ada dasarnya dalam negosiasi," jelas Riza.

Dengan adanya tarif dasar, dia menilai negosiasi akan lebih cepat untuk menghasilkan kontrak jual-beli listrik (PPA). Sebaliknya, jika skemanya tarif atas, maka negosiasi akan sulit menghasilkan PPA yang mendorong pengembangan ET. "Misalnya diberi plafon 100, nantinya bisa 99, bisa 50, bisa 40, range-nya terlalu luas. Tarif atas tidak pernah berhasil," sambung Riza.

Usulan kedua adalah untuk menambahkan pasal yang memungkinkan adanya kemudahan untuk amandemen kontrak. "Misalnya yang sudah merencanakan 10 MW, tapi ada potensi menjadi 20 MW, kasih kesempatan untuk menubah PPA dengan mudah," kata Riza.

Menurutnya, adanya kemudahan untuk melakukan amandemen kontrak justru akan mendorong percepatan energi terbarukan di Indonesia. "Kalau memang serius ingin mempercepat, kasih satu pasal dimana bisa penyesuaian," imbuh Riza.

Ketiga, mengenai subsidi jika pembelian di atas Biaya Pokok Penyediaan (BPP). Riza menilai, pemerintah semestinya menetapkan angka yang pasti level tarif yang akan diberikan subsidi untuk memberikan kepastian baik kepada pengembang maupun PLN.

Selain itu, agar bisa meningkatkan kompetitif penggunaan ET dibandingkan energi fosil. Namun, skema subsidi ini mesti yang benar-benar bisa diaplikasikan. "Harusnya pemerintah secara tegas, kalau mau mensubsidi, pada tarif berapa? misalnya jika tarif ET di atas Rp 700 maka akan disubsidi berapa rupiah," ujar Riza.

Keempat, terkait dengan kepastian perpanjangan kontrak. Kata Riza, klausul kontrak akan sangat mempengaruhi ekosistem investasi swasta dalam pengembangan ET. Dia memberikan gambaran, perpanjangan kontrak bisa serupa dengan yang dilakukan pemerintah terhadap pengembang jalan tol.

Hal itu dilakukan untuk mencapai tingkat keekonomian proyek yang lebih menarik. "Seperti di jalan tol, kalau 20 tahun tarif terlalu tinggi, diperpanjang jadi 30 tahun. Jadi kalau kontrak (ET) diberi 20-25 tahun atau 30 tahun, setelah itu jadi apa?" ungkap Riza.

Usulannya, ada kepastian tarif pada siklus perpanjangan kontrak berikutnya. "Misalnya sekarang tarif Rp 1.000, supaya bisnis sustainable, setelah 25 tahun pemerintah akan memperpanjang kontraknya dengan tarif misalnya 50% atau 70% dari tarif hari ini. Yang penting ada tarif yang disepakati bersama, sehingga hitung-hitungannya jelas," terang Riza.

Dia berharap Perpres ini benar-benar bisa meningkatkan ekosistem pelaku usaha dalam berinvestasi mengembangkan ET di Indonesia. Untuk itu, pemerintah diminta mempertimbangkan usulan dari pelaku usaha, asosiasi dan stakeholders sektor ET. "Jangan sampai overdue dan business as usual," pungkas Riza.

Selanjutnya: Ini cara mendapatkan subsidi dan token listrik gratis Januari hingga Maret 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×