kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45894,44   6,71   0.76%
  • EMAS1.363.000 -0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menjaga Inflasi, Pemerintah Tak Naikkan Tarif Listrik Untuk Juli-September


Sabtu, 29 Juni 2024 / 10:20 WIB
Menjaga Inflasi, Pemerintah Tak Naikkan Tarif Listrik Untuk Juli-September
ILUSTRASI. Petugas melayani penambahan daya listrik pelanggan PLN. Tarif listrik untuk kuartal ketiga tahun ini, yakni untuk bulan Juli-September tetap alias tidak berubah.


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar gembira bagi masyarakat Indonesia. Tarif listrik untuk kuartal ketiga tahun ini, yakni untuk bulan Juli-September tetap alias tidak berubah.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga daya saing industri serta menjaga tingkat inflasi.

"Berdasarkan empat parameter (kurs, ICP, inflasi dan HBA) seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment bagi 13 golongan pelanggan mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan triwulan sebelumnya. Namun untuk menjaga daya saing dan mengendalikan inflasi, Pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik," ungkap Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu dalam siaran pers, Jumat (28/6).

Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, bahwa penyesuaian tarif tenaga listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dapat dilakukan setiap 3 bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Baca Juga: Harga BBM Hari Ini Juni 2024, Pertalite, Pertamax, Shell, BP Apakah Berubah?

Sesuai regulasi tersebut, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk triwulan III tahun 2024 adalah realisasi pada bulan Februari, Maret, dan April tahun 2024, yaitu kurs sebesar Rp 15.822,65 per dolar AS, ICP sebesar US$ 83,83 per barel, inflasi sebesar 0,38%, dan HBA sebesar US$ 70 per ton sesuai kebijakan DMO Batubara.

Lebih lanjut Jisman menambahkan bahwa tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami kenaikan dan tetap mendapatkan subsidi listrik.

"Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga tidak mampu, industri kecil, dan  pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM," ucap Jisman.

Pemerintah berharap PT PLN (Persero) dapat terus melakukan langkah-langkah efisiensi  operasional dan memacu penjualan listrik dengan tetap menjaga mutu pelayanan kepada pelanggan. 

Baca Juga: Rupiah Menguat Terhadap Dolar AS di Pekan Terakhir Juni 2024

Pengamat Energi Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi mengatakan, kebijakan untuk menahan harga BBM bersubsidi dan tarif listrik bersubsidi untuk menjaga ekonomi Indonesia di tengah tren pelemahan rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) dan inflasi yang masih aman saat ini.

"Menurut saya, sebaiknya pemerintah jangan menaikkan dulu [harga BBM dan tarif listrik subsidi] harus menahan. Karena harga minyak dunia saat ini cenderung turun sekitar US$ 81 per barel. Memang rupiah kita lemah terhadap dolar, tetapi inflasi masih terkendali. Kalau pemerintah menaikkan harga BBM dan tarif listrik subsidi maka akan berpotensi inflasi. Sangat berbahaya bagi perekonomian Indonesia," ungkapnya kepada Kontan.co.id, Selasa (25/6).

Selanjutnya: 8 Wisata Kuliner di Bandung yang Enak, Pernah Coba Batagor Kingsley?

Menarik Dibaca: Ide Caption Ucapan Hari Keluarga Nasional 2024, Peringatan Harganas ke 31 Tahun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Pre-IPO : Explained Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM)

[X]
×