kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   35.000   1,84%
  • USD/IDR 16.295   40,00   0,25%
  • IDX 7.045   -20,25   -0,29%
  • KOMPAS100 1.022   -2,15   -0,21%
  • LQ45 795   -1,03   -0,13%
  • ISSI 224   -0,62   -0,28%
  • IDX30 416   -0,26   -0,06%
  • IDXHIDIV20 491   -2,15   -0,44%
  • IDX80 115   -0,14   -0,12%
  • IDXV30 118   -0,37   -0,31%
  • IDXQ30 136   -0,37   -0,27%

Menjaga kedaulatan digital, OTT global harus menggandeng pelaku usaha lokal


Minggu, 01 November 2020 / 22:37 WIB
Menjaga kedaulatan digital, OTT global harus menggandeng pelaku usaha lokal
ILUSTRASI. ILUSTRASI OPINI - Memanfaatkan Big Data untuk UMKM


Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Amerika Serikat (AS) melayangkan gugatan ke Google. Pemerintah AS menduga Google melindungi monopolinya atas mesin penelusuran (search engine) dan iklan penelusuran (search advertising).

Sementara itu Federal Trade Commission (komisi persaingan usaha di AS) rencananya  akan mengajukan gugatan antitrust ke Facebook. Gugatan itu karena kekuatan pasar dominannya di jejaring sosial.

Banyak pemerintah mulai menyorot layanan over the top (OTT) global. Nah, khusus di Indonesia agar melindungi masyarakat, penting penetapan UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Kodrat Wibowo, Komisioner KPPU  menyatakan, jika UU itu disahkan, pihaknya memiliki landasan hukum kuat melakukan penindakan hukum terhadap OTT global 
"Presiden Joko Widodo menganggap data is the new oil. UU itu menjadikan data sebagai komoditas yang sangat berharga dan perlu dilindungi. Maka KPPU memiliki dasar yang kuat untuk bisa melakukan pengawasan dan penindakkan,” kata Kodrat, dalam keterangan tertulis, Ahad (1/11). 

Ketua Bidang Infrastruktur Broadband Nasional Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel), Nonot Harsono mengatakan, di beberapa negara, OTT global sudah membangun jaringan telekomunikasi sendiri. Tujuaanya, diduga  ingin menguasai bisnis big data di berbagai negara.

Agar tak mendapat hambatan dari operator telekomunikasi mereka membuat jaringan sendiri.   "Kedaulatan itu adalah memegang kendali sepenuhnya. OTT global harus bisa berkolaborasi dengan pelaku usaha yang ada di Indonesia melalui jalur dan cara yang tepat,” imbuh Nonot.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×