kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   20.000   1,05%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Menkes: Mi instan aman, tapi banyakin makan sayur deh!


Selasa, 12 Oktober 2010 / 07:59 WIB
Menkes: Mi instan aman, tapi banyakin makan sayur deh!
ILUSTRASI. Kawasan Industri Deltamas


Reporter: Gentur Putro Jati |

JAKARTA. Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih berani menjamin bahwa dari sisi kesehatan, mie instan buatan Indonesia aman untuk dikonsumsi.

Tetapi Ibu Menteri berkelakar bahwa lebih baik masyarakat Indonesia mengkonsumsi sayur dan buah-buahan karena lebih sehat. "Lebih baik makan sayur dan buah saja deh, daripada mie instan," kata Endang, Selasa (12/10).

Sementara dari sisi kesehatan, Endang memastikan seluruh mie instan buatan Indonesia memiliki kandungan Methyl P-Hydroxybenzoate yang masih dibawah batas maksimum standar keamanan makanan.

"Memang ada bahan pengawetnya tetapi masih dibawah batas yang diperbolehkan untuk manusia. Mie instan Indonesia hanya mengandung 250 mg bahan pengawet tersebut. Sementara batas toleransinya 1.000 mg. Kandungan pengawet kita sama dengan mie instan Singapura dan Malaysia. Sementara Hongkong sampai 550 mg," jelasnya.

Namun, Endang tidak bisa memberi kepastian langkah apa yang akan dilakukan Pemerintah Indonesia atas kebijakan Departemen Kesehatan Taiwan yang memasukkan produk mie instan Indonesia ke dalam kategori berbahaya untuk kesehatan.

"Itu domain-nya Menteri Perdagangan. Yang pasti industri mie Indonesia sudah aman, karena sudah di registrasi di BPOM dan secara berkala terus diperiksa oleh BPOM," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×