kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   20.000   1,05%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Taiwan juga cekal permen dan gula merah Indonesia


Senin, 11 Oktober 2010 / 16:47 WIB
Taiwan juga cekal permen dan gula merah Indonesia
ILUSTRASI. Ilustrasi Reksadana


Reporter: Asnil Bambani Amri |

JAKARTA. Rupanya tidak hanya mi instan saja yang tak bisa masuk Taiwan lantaran mengandung bahan pengawet, tapi gula merah dan permen merek tertentu dari Indonesia juga dilarang masuk Taiwan. Tudingannya sama saja, yaitu mengandung bahan berbahaya.

“Untuk gula merah ditemukan mengandung pemutih, sehingga tidak bisa masuk Tiawan,” kata Bambang Mulyatno, Kepala Bidang Perdagangan, Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) untuk Taipei di sela-sela rapat kerja di komisi VI DRP RI di Jakarta, Senin (11/10). Adapun untuk permen, pihak Departemen Kesehatan Taiwan juga menemukan adanya bahan berbahaya yang tidak bisa dikonsumsi oleh masyarakat Taiwan.

Temuan kandungan pemutih pada gula merah dan permen yang bermasalah tersebut pernah terjadi sebelumnya. Langkah penyelesaiannya, kedua negara tengah melangsungkan tahap konsultasi. “Mereka (otoritas berwenang Taiwan) sudah kirim pertanyaan dan juga sudah kami jawab, baru sebatas tanya jawab seperti ini yang dilakukan,” jelas Bambang yang datang ke Indonesia untuk menghadiri rapat kerja di DPR tersebut.

Untuk menghadapi tudingan Taiwan ini, Bambang mengimbau produsen makanan dan minuman agar mengatur barisan. Ia juga meminta agar pelaku usaha pro-aktif dan mau saling bekerja sama untuk menyelesaikan kasus temuan bahan berbahaya pada makanan yang di ekspor ke Taiwan tersebut.

“Dibutuhkan keseriusan termasuk produsen dan asosiasi juga serta pihak yang berkompeten untuk menindaklanjutinya,” pinta Bambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×