Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani akhirnya menandatangani Keputusan Menteri Keuangan (KMK) tentang valuasi 56,9% saham PT Perusahaan Gas Negara (PGN) milik pemerintah. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini akan dialihkan ke PT Pertamina sebagai skema pembentukan holding BUMN minyak dan gas (migas).
Deputi Bidang Usaha Tambang, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno menyebutkan, KMK telah ditandatangani Menkeu, Rabu (28/3). Harry mengaku belum dapat memastikan besaran nilai valuasi saham PGN yang akan dialihkan ke Pertamina. Sebab, dokumen KMK belum sampai ke Kementerian BUMN. Namun Harry memproyeksikan, nilai 56,9% saham emiten berkode PGAS di Bursa Efek Indonesia (BEI) milik pemerintah itu di kisaran Rp 38 triliun.
Setelah KMK terbit, Kementerian BUMN tinggal merilis akta pengalihan saham pemerintah di PGN kepada Pertamina untuk meresmikan terbentuknya holding BUMN migas. "Tinggal akta itu saja," kata Harry, Kamis (29/3).
Proses pembentukan holding BUMN migas ini hanya tinggal menunggu keputusan Menteri Keuangan. Sebelumnya, pemerintah sudah merilis aturan soal payung hukum program tersebut.
Beleid yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 6/2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan PT Pertamina. PP No.6/2018 diterbitkan pada awal Maret 2018.
Setelah akta pengalihan terbit, Kementerian BUMN juga akan melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Pertamina. Dalam RUPS tersebut akan dibahas mengenai holding BUMN migas dan penambahan direksi baru Pertamina.
Sebelumnya, Enny Sri Hartati, Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menilai, ada potensi terjadinya moral hazard dalam pembentukan holding BUMN migas. Terlebih, migas merupakan sektor yang sangat menggiurkan. "Kalau tidak hati-hati memudahkan terjadinya KKN," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News