kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.420   -15,00   -0,09%
  • IDX 7.095   -46,49   -0,65%
  • KOMPAS100 1.030   -10,30   -0,99%
  • LQ45 803   -9,10   -1,12%
  • ISSI 223   -2,38   -1,06%
  • IDX30 419   -4,71   -1,11%
  • IDXHIDIV20 502   -8,79   -1,72%
  • IDX80 116   -1,49   -1,27%
  • IDXV30 119   -2,82   -2,32%
  • IDXQ30 138   -1,77   -1,27%

KMK holding migas diteken Menkeu, nilai saham PGN kemungkinan Rp 38 triliun


Kamis, 29 Maret 2018 / 18:33 WIB
KMK holding migas diteken Menkeu, nilai saham PGN kemungkinan Rp 38 triliun
ILUSTRASI. RUPSLB PGAS


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani akhirnya meneken Keputusan Menteri Keuangan (KMK) terkait valuasi saham Pemerintah di PGN yang akan dialihkan ke Pertamina (Persero). 

Deputi Bidang Usaha Tambang, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno menyebut KMK tersebut baru diteken Rabu (28/3) kemarin oleh Sri Mulyani. "Sudah beres. Sudah ditandatangan. Kemarin," kata Harry Kamis (29/3).

Namun Harry mengaku belum bisa memastikan berapa nilai valuasi saham PGN yang akan dialihkan ke Pertamina karena dokumen KMK tersebut belum sampai ke Kementerian BUMN. 

Dia hanya memproyeksi nilai saham PGN kemungkinan sebesar Rp 38 triliun. "Saya belum tahu, mungkin Rp 38 triliun," ujar Harry.

Dengan adanya KMK tersebut, maka Kementerian BUMN sekarang hanya perlu menerbitkan akta pengalihan saham pemerintah di PGN kepada Pertamina untuk meresmikan terbentuknya holding BUMN migas. "Tinggal akta pengalihan saja,"kata Harry.

Pasalnya pembentukan Holding BUMN Migas ini memang hanya tinggal menunggu keputusan Menteri Keuangan. Sebelumnya pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina pada awal Marer 2018.

Setelah akta pengalihan terbit, Kementerian BUMN juga akan melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Pertamina. Dalam RUPS tersebut akan dibahas mengenai holding BUMN migas dan penambahan direksi baru Pertamina.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×