kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.387.000   9.000   0,38%
  • USD/IDR 16.655   -35,00   -0,21%
  • IDX 8.546   -56,26   -0,65%
  • KOMPAS100 1.180   -13,23   -1,11%
  • LQ45 852   -12,74   -1,47%
  • ISSI 302   -1,64   -0,54%
  • IDX30 440   -5,94   -1,33%
  • IDXHIDIV20 508   -7,68   -1,49%
  • IDX80 133   -1,71   -1,28%
  • IDXV30 137   -0,85   -0,62%
  • IDXQ30 140   -2,66   -1,87%

Menkeu Purbaya Bandingkan Pendapatan dari Minerba dan Migas, IMA: Perhitungan Berbeda


Kamis, 27 November 2025 / 17:32 WIB
Menkeu Purbaya Bandingkan Pendapatan dari Minerba dan Migas, IMA: Perhitungan Berbeda
ILUSTRASI. Simak penjelasan Indonesia Mining Association (IMA) tentang perhitungan pendapatan negara dari sektor batubara yang berbeda dengan migas.


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Indonesia Mining Association (IMA), Hendra Sinadia mengungkap perhitungan berbeda terkait pendapatan negara melalui komoditas tambang, termasuk batubara.

Hal ini menyusul adanya perbandingan pendapatan negara dari komoditas minyak dan gas (migas) dengan mineral batubara, menjelang pemberlakuan Bea Keluar (BK) batubara oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Sebelumnya, Purbaya menyebut jika dibandingkan dengan pendapatan pemerintah melalui komoditas migas dari skema gross split.

Purbaya menilai saat ini keuntungan yang diperoleh pemerintah dari hasil ekspor batubara lewat royalti terbilang masih kecil.

Baca Juga: Tekanan Industri Batubara 2026 Makin Kencang! Stabilitas Kebijakan Diperlukan

"Sebagian dari kita melihat dibandingkan komoditas lain seperti minyak, batu bara itu lebih sedikit (royalti yang diperoleh pemerintah). Kalau minyak kan 85 banding 15, batubara lebih kecil dari itu," jelasnya.

Perbandingan yang dimaksud Purbaya adalah dalam skema gross split sektor migas 85:15 berarti pembagian pendapatan kotor migas, dibagi menjadi kontraktor mendapatkan 85% dan negara mendapatkan 15%. 

Adapun, terkait perhitungan ini, Hendra Sinadia bilang pendapatan negara dari sektor minerba tidak bisa diperbandingkan dengan cara tersebut.

"Belum tentu seperti itu. Harus dilihat dulu, kita kan komponennya beda dengan Migas. Kita ada royalty, terus pajak-pajak yang lain juga. PNBP naik terus, ada juga pasca tambang," ungkap Hendra saat ditemui di Jakarta, Kamis (27/11/2025).

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 yang diubah terakhir dengan PP Nomor 39 Tahun 2025, terdapat setoran wajib bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), diantaranya adalah: Iuran Tetap, Iuaran Produksi (Royalti), Dana Jaminan Reklamasi dan Pasca Tambang, serta penyediaan kuota Domestic Market Obligation (DMO) batubara.

Baca Juga: Pasok 69% Produksi Minyak Nasional, 7 Anak Usaha Pertamina Masuk Produsen Terbesar

"Mungkin jauh lebih besar dari 15% ya (setoran ke negara). Jadi gak se-simple itu sih.  Beda, konsep migas dengan batubara, kalau kita kan semua tax base, semua kita yang bayar," jelas Hendra.

Adapun, Kementerian Keuangan mengatakan adanya potensi tarif Bea Keluar (BK) batubara berpotensi berlaku pada tahun yang sama dengan BK komoditas emas.

Dan terkait adanya penolakan dari pelaku pertambangan termasuk penambang batubara, Purbaya bilang pihaknya tidak mempermasalahkan hal tersebut.

"Enggak, untung mereka (penambang) turun sedikit. Kalau dia naikin (harga batubara) enggak laku lah," kata Purbaya. 

Selanjutnya: Premi Asuransi Kesehatan di Asuransi Jiwa Tembus Rp 26,29 Triliun per September 2025

Menarik Dibaca: Promo Berhadiah Indomaret 27 November-10 Desember 2025, Cokelat Beli 1 Gratis 1

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×