kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   0,00   0,00%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Menkominfo Budi Ari: S-Commerce Tiktok Tidak Melanggar Aturan


Selasa, 12 September 2023 / 14:50 WIB
Menkominfo Budi Ari: S-Commerce Tiktok Tidak Melanggar Aturan
ILUSTRASI. Menkominfo Budi Arie Setiadi menyebut bisnis Social Commerce (S-Commerce) Tiktok tidak melanggar aturan yang berlaku.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyebut bisnis Social Commerce (S-Commerce) Tiktok tidak melanggar aturan yang berlaku. 

"Soal S-Commerce itu kita sudah periksa Undang-Undangnya belum ada yang dilanggar," jelas Budi pada awak pers di Hotel Fairmont, Jakarta (12/9).

Budi tidak membantah bahwa hadirnya S-Commerce tiktok banyak menuai keresahan di antara pelaku e-commerce lokal. Namun menurutnya S-Commerce bisa mendatangkan peluang ekonomi bagi masyarakat Indonesia. 

Untuk itu saat ini pihaknya masih mendiskusikan aturan yang sesuai dalam mengatur S-Commerce. Rencananya, aturan S-commerce akan masuk dalam Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. 

Baca Juga: TikTok Records Sales of IDR 107 Billion Through Live Shopping

"Ini sedang didiskusikan, tunggu saja, kita tahu keresahan masyarakat, tapi saat ini semua dalam dunia yang serba dinamis, jadi tidak bisa instant," terang Budi. 

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menuturkan revisi Permendag  tersebut tengah dikejar dengan salah satu alasan platform media sosial Tiktok atau Tiktok Shop yang menggabungkan dua fitur S-Commerce dan E-Commerce, padahal secara aturan seharusnya memiliki izin operasi yang berbeda. 

Lewat revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020, ia berharap kekosongan aturan tersebut akan lebih diperjelaskan juga tidak merugikan pelaku UMKM dalam negeri. 

"Nanti e-commerce dengan social commerce beda, izinnya mesti beda. Jadi kalau dia ada media sosialnya terus ada komersialnya itu izinnya akan beda. Izinnya harus dua dan aturan izinnya diajukan ke Kemendag," ujar Zulkifli. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×