kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   20.000   1,05%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Menkop dorong UKM jamu naik kelas


Jumat, 09 Januari 2015 / 12:18 WIB
Menkop dorong UKM jamu naik kelas
ILUSTRASI. Gerak rupiah cenderung sideways karena kebijakan China yang mendorong pelemahan batas bawah yuan. . KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Sumber: Antara | Editor: Cipta Wahyana

JAKARTA. Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga mendorong UKM jamu untuk naik kelas melalui berbagai upaya. Salah satunya, ia berjanji akan mempermudah pemberian Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) kepada para pelaku usaha mikro herbal tersebut.

Selain dengan itu, pemerintah juga akan membudayakan dan mengampanyekan minum jamu di kalangan masyarakat. "Kita juga sudah berkoordinasi dan bersinergi lintas sektoral untuk mendorong UKM jamu semakin maju dan berkembang," katanya.

Kementerian Koperasi dan UKM menggandeng tujuh menteri untuk meluncurkan gerakan minum jamu bersama, yakni Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri Pariwisata, Menteri Pertanian, Menteri Kesehatan, dan Menteri Agraria dan Tata Ruang. "Ini untuk meningkatkan ekonomi kerakyatan, semakin banyak orang minum jamu semakin hidup produsen jamu kita," katanya.

Oleh karena itu, ia mengingatkan agar pelaku usaha mikro untuk memiliki IUMK yang akan segera diluncurkan dalam waktu dekat. Sebagaimana diatur dalam Perpres, IUMK diberikan kepada pelaku usaha mikro dan kecil yang memenuhi persyaratan. Izin akan diberikan Pemerintah Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Pengurusan IUMK ini gratis. Sementara, pengurusan izin bagi usaha kecil akan diberikan keringanan dengan tidak dikenakan biaya, retribusi, dan/atau pungutan lainnya.

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan, Perpres IUMK menugaskan Menteri Dalam Negeri mengoordinasikan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan IUMK dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang terkait dan pemerintahan daerah. Sedangkan, Gubernur bertugas membina dan dan mengawasi bupati/wali kota. (Hanni Sofia Soepardi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×