kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.443.000   13.000   0,91%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Menperin: Mobil hibrida bisa turun harga


Rabu, 20 Juni 2012 / 10:12 WIB
Menperin: Mobil hibrida bisa turun harga
ILUSTRASI. Promo A&W baru saja meluncur dan berlaku mulai 4-6 Juni 2021. Dok: Instagram?A&W


Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Usai menerbitkan aturan pembebasan bea masuk impor mobil dan komponen mobil ramah lingkungan atau mobil Low Cost Green Car (LCGC), kini pemerintah menyusun aturan untuk industrinya.

Menteri Perindustrian, MS Hidayat menyebutkan, proyek LCGC atau mobil rendah emisi karbon tersebut masih dalam tahap pembahasan. "Kami mengadakan diskusi mobil hibrida dalam waktu dekat. Semoga segera keluar peraturan tentang mobil tersebut," ujar Hidayat di Jakarta, Selasa (19/6).

Dalam penjelasannya, yang dimaksud dengan mobil LCGC itu adalah mobil ramah lingkungan yang memiliki kategori hibrida, listrik, advance diesel and petrol system, gas, dan mobil berbahan bakar nabati (biofuel).

Dalam aturan untuk industri itu nantinya akan mengatur produksi mobil yang bisa meningkatkan pengiritan bahan bakar dan menurunkan emisi karbon dioksida (CO2). "Seluruh insentif berkaitan mobil hibrida diharapkan selesai Juli,” terangnya.

Menurut Hidayat, akan ada dua tahapan proses industrialisasi mobil LCGC di Indonesia, berikut tahapannya:

Tahap 1

Pada tahap pertama, pemerintah akan mengeluarkan fasilitas khusus berupa kemudahan bagi ATPM mengimpor mobil ramah lingkungan ke Indonesia selama dua tahun. Kebijakan ini sudah tertuang dalam aturan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.011/2012.

Langkah ini dilakukan agar setiap merek asing bisa melakukan uji coba pasar sesuai dengan karakteristik konsumen Indonesia. Hidayat menekankan, fasilitas ini hanya diberikan untuk ATPM yang memiliki fasilitas perakitan otomotif di Indonesia yang terintegrasi dan sudah berkontribusi pada perekonomian nasional.

Pada tahap ini, ATPM juga bisa lebih deras mengedukasi masyarakat tentang kelebihan mobil hibrida. Insentif ini, lanjut Hidayat, mengikat setiap ATPM meneruskan lokalisasi setelah mendapat keleluasaan mengimpor CBU ke Indonesia.

Meski belum menjelaskan detail insentifnya, Hidayat mengklaim, kebijakan dari pembebasan bea masuk impor mobil dan komponen mobil LCGC itu bisa memangkas harga mobil hingga 50%, dan bisa kompetitif seperti mobil dengan mesin konvensional.

Tahap kedua

Memasuki tahun ketiga, setiap ATPM yang menerima keringanan impor CBU mobil kategori LCGC, wajib membangun pabrik perakitan di Indonesia. Setiap mereka wajib memakai pasokan komponen dari industri lokal sampai 80%.

Hidayat menjelaskan, mobil hibrida cocok digunakan di daerah macet. Pasalnya, saat berhenti di lampu merah, penggeraknya adalah motor listrik (bisa mati dan hidup seketika). Kalau sudah jalan di atas 30 km per jam, barulah mesin konvensional (bensin atau diesel) yang bekerja.(Agung Kurniawan/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Distribution Planning (SCMDP) Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×