kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menperin: Industri TPT jadi sektor strategis dan prioritas pemerintah


Kamis, 16 Januari 2020 / 10:04 WIB
Menperin: Industri TPT jadi sektor strategis dan prioritas pemerintah
ILUSTRASI. Menperin Agus Gumiwang K di Jakarta.


Reporter: Agung Hidayat | Editor: Anna Suci Perwitasari

“Saat ini, industri manufaktur sedang bersiap menghadapi revolusi industri 4.0, yang mengintegrasikan lini produksi di sektor industri secara online. Penerapan industri 4.0 mengacu pada penggunaan otomatisasi, artificial intelligence, kemudian juga ada terjadinya komunikasi machine-to-machine dan human-to-machine, serta pengembangan teknologi berkelanjutan,” paparnya.

Agus menjelaskan, revolusi industri 4.0 merupakan sesuatu yang tidak bisa dihindarkan, namun menjadi peluang baru. “Indonesia telah bersiap menuju revolusi industri 4.0 untuk menjadi negara yang lebih maju dan ditargetkan menjadi bagian 10 besar ekonomi dunia pada tahun 2030 sesuai target dari roadmap Making Indonesia 4.0,” tegasnya.

Menperin optimistis, apabila teknologi industri 4.0 diterapkan pada sektor industri TPT nasional, akan mempercepat peningkatan daya saingnya. Berdasarkan aspirasi besar Making Indonesia 4.0, yang akan diwujudkan adalah menjadikan produsen tekstil dan pakaian jadi di Tanah Air bisa masuk jajaran lima besar dunia pada tahun 2030.

Baca Juga: Kemenperin realisasikan anggaran 2019 hingga 92%

Pada kesempatan yang sama, Menperin Agus menyebutkan 11 aspirasi dari para pelaku industri TPT dalam negeri agar mereka bisa lebih berdaya saing di pasar domestik hingga kancah global. Hal ini merupakan hasil dari pertemuannya dengan pengurus API pada awal Januari 2020.

Pertama adalah perlu adanya safeguard bagi produk pakaian jadi. Hal ini pemerintah telah memberlakukan bea masuk antidumping (BMAD) di hulu dan bea masuk tindakan pengamanan sementara (BMTP). Apalagi khususnya dalam menghadapi Idul Fitri nanti,” paparnya.

Aspirasi kedua, yakni penetapan harga minimum sebagai dasar pengenaan pajak. Ketiga, perlu adanya revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2019. Keempat, revisi Permendag 77/2019. “Kelima adalah penetapan alokasi produk dalam negeri, minimum bagi ritel-ritel dan juga bagi global brand yang menjual di ritel-ritel di Indonesia,” sebutnya.




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×