Reporter: Agung Hidayat | Editor: Anna Suci Perwitasari
Aspirasi keenam, mendorong pembangunan kawasan industri terintegrasi, yang di dalamnya didukung dengan ketersediaan energi, instalasi pengolahan limbah, serta konektivitas produsen dan pasar yang lebih mudah. Ketujuh, perlu adanya program link and match antara investor asing dan investor dalam negeri agar terjadinya transfer teknologi berjalan lebih cepat.
“Selanjutnya, program restrukturisasi permesinan. Kemudian kesembilan, terkait dengan Omnibus Law, yang menjadi perhatian pelaku industri TPT adalah klaster tentang ketenagakerjaan, limbah, dan hak guna pakai,” imbuhnya.
Aspirasi kesepuluh, insentif berupa pengurangan tarif listrik pada pukul 22.00 sampai 06.00. Penurunan tarif ini didasarkan pada total penggunaannya, bukan pada jumlah penambahan penggunaannya. “Sedangkan aspirasi yang kesebelas adalah pemanfaatan kegiatan Hannover Messe 2020 yang akan dilaksanakan pada April nanti. Apalagi, Indonesia jadi official partner country,” ujarnya.
Baca Juga: Temui pengusaha di Abu Dhabi, pemerintah bahas peningkatan perdagangan dan investasi
Terhadap aspirasi tersebut, Menperin menyampaikan, pihaknya sebagai pembina industri akan ikut bertanggung jawab untuk memperjuangkan semua aspirasi bisa berjalan dengan baik. “Kami akan bekerjasama dan berkoordinasi secara intensif dengan kementerian dan lembaga terkait,” tuturnya.
Agus menambahkan, kementeriannya tetap fokus untuk memberikan perhatian lebih kepada industri TPT agar dapat tumbuh dan berkembang. Hal ini dikarenakan industri TPT merupakan satu dari lima sektor manufaktur yang mendapat prioritas pengembangan sesuai dengan implementasi peta jalan Making Indonesia 4.0.
“Adapun yang menjadi perhatian bersama adalah tentang upaya pengendalian impor, memperdalam struktur industri agar ekspor yang dilakukan memiliki kandungan lokal tinggi, serta meningkatkan kapasitas industri dalam negeri sebagai upaya mensubstitusi impor dan meningkatkan ekspor,” ucapnya.