Reporter: Agung Hidayat | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) merupakan salah satu sektor yang berperan penting karena memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional. Hal ini terlihat dari pertumbuhan industri tekstil dan pakaian jadi yang meroket paling tinggi hingga 15,08% pada kuartal III-2019.
“Salah satu kelompok industri pengolahan yang dikategorikan sebagai industri strategis dan prioritas nasional sesuai dengan Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) adalah industri TPT,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan resmi, Kamis (16/1).
Menperin mengungkapkan, selama ini industri TPT mampu menjadi penghasil devisa yang cukup besar. Ini tercermin dari proyeksi nilai ekspor sepanjang tahun 2019 yang mencapai US$ 12,9 miliar. Bahkan, industri TPT disebut sektor padat karya, yang telah menyerap tenaga kerja sebanyak 3,73 juta orang.
Baca Juga: Meski harga gas akan turun, industri TPT tetap optimalkan efisiensi
“Dalam dua tahun terakhir, meskipun di tengah tekanan kondisi ekonomi global, perkembangan industri TPT kita terus membaik, baik itu di pasar domestik maupun internasional,” tuturnya. Selain itu, konsumsi TPT di pasar dalam dan luar negeri juga diyakini akan terus meningkat seiring dengan pertumbuhan penduduk dan perubahan gaya hidup.
Oleh karenanya, guna memanfaatkan peluang tersebut, pelaku industri TPT nasional perlu bekerja keras untuk meningkatkan produktivitas, kualitas dan efisiensi melalui penerapan teknologi yang lebih modern dengan ditunjang oleh sumber daya manusia (SDM) yang kompeten. Hal ini sesuai dengan penerapan peta jalan Making Indonesia 4.0 dalam upaya kesiapan menghadapi era revolusi industri 4.0.
“Saat ini, industri manufaktur sedang bersiap menghadapi revolusi industri 4.0, yang mengintegrasikan lini produksi di sektor industri secara online. Penerapan industri 4.0 mengacu pada penggunaan otomatisasi, artificial intelligence, kemudian juga ada terjadinya komunikasi machine-to-machine dan human-to-machine, serta pengembangan teknologi berkelanjutan,” paparnya.
Agus menjelaskan, revolusi industri 4.0 merupakan sesuatu yang tidak bisa dihindarkan, namun menjadi peluang baru. “Indonesia telah bersiap menuju revolusi industri 4.0 untuk menjadi negara yang lebih maju dan ditargetkan menjadi bagian 10 besar ekonomi dunia pada tahun 2030 sesuai target dari roadmap Making Indonesia 4.0,” tegasnya.
Menperin optimistis, apabila teknologi industri 4.0 diterapkan pada sektor industri TPT nasional, akan mempercepat peningkatan daya saingnya. Berdasarkan aspirasi besar Making Indonesia 4.0, yang akan diwujudkan adalah menjadikan produsen tekstil dan pakaian jadi di Tanah Air bisa masuk jajaran lima besar dunia pada tahun 2030.
Baca Juga: Kemenperin realisasikan anggaran 2019 hingga 92%
Pada kesempatan yang sama, Menperin Agus menyebutkan 11 aspirasi dari para pelaku industri TPT dalam negeri agar mereka bisa lebih berdaya saing di pasar domestik hingga kancah global. Hal ini merupakan hasil dari pertemuannya dengan pengurus API pada awal Januari 2020.
“Pertama adalah perlu adanya safeguard bagi produk pakaian jadi. Hal ini pemerintah telah memberlakukan bea masuk antidumping (BMAD) di hulu dan bea masuk tindakan pengamanan sementara (BMTP). Apalagi khususnya dalam menghadapi Idul Fitri nanti,” paparnya.
Aspirasi kedua, yakni penetapan harga minimum sebagai dasar pengenaan pajak. Ketiga, perlu adanya revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2019. Keempat, revisi Permendag 77/2019. “Kelima adalah penetapan alokasi produk dalam negeri, minimum bagi ritel-ritel dan juga bagi global brand yang menjual di ritel-ritel di Indonesia,” sebutnya.
Aspirasi keenam, mendorong pembangunan kawasan industri terintegrasi, yang di dalamnya didukung dengan ketersediaan energi, instalasi pengolahan limbah, serta konektivitas produsen dan pasar yang lebih mudah. Ketujuh, perlu adanya program link and match antara investor asing dan investor dalam negeri agar terjadinya transfer teknologi berjalan lebih cepat.
“Selanjutnya, program restrukturisasi permesinan. Kemudian kesembilan, terkait dengan Omnibus Law, yang menjadi perhatian pelaku industri TPT adalah klaster tentang ketenagakerjaan, limbah, dan hak guna pakai,” imbuhnya.
Aspirasi kesepuluh, insentif berupa pengurangan tarif listrik pada pukul 22.00 sampai 06.00. Penurunan tarif ini didasarkan pada total penggunaannya, bukan pada jumlah penambahan penggunaannya. “Sedangkan aspirasi yang kesebelas adalah pemanfaatan kegiatan Hannover Messe 2020 yang akan dilaksanakan pada April nanti. Apalagi, Indonesia jadi official partner country,” ujarnya.
Baca Juga: Temui pengusaha di Abu Dhabi, pemerintah bahas peningkatan perdagangan dan investasi
Terhadap aspirasi tersebut, Menperin menyampaikan, pihaknya sebagai pembina industri akan ikut bertanggung jawab untuk memperjuangkan semua aspirasi bisa berjalan dengan baik. “Kami akan bekerjasama dan berkoordinasi secara intensif dengan kementerian dan lembaga terkait,” tuturnya.
Agus menambahkan, kementeriannya tetap fokus untuk memberikan perhatian lebih kepada industri TPT agar dapat tumbuh dan berkembang. Hal ini dikarenakan industri TPT merupakan satu dari lima sektor manufaktur yang mendapat prioritas pengembangan sesuai dengan implementasi peta jalan Making Indonesia 4.0.
“Adapun yang menjadi perhatian bersama adalah tentang upaya pengendalian impor, memperdalam struktur industri agar ekspor yang dilakukan memiliki kandungan lokal tinggi, serta meningkatkan kapasitas industri dalam negeri sebagai upaya mensubstitusi impor dan meningkatkan ekspor,” ucapnya.
Dalam hal ini, Kemenperin terus berupaya menyelesaikan pekerjaan besar tersebut, antara lain melalui pemberian insentif kepada pelaku usaha melalui super deductible tax untuk industri yang melakukan R&D dan pendidikan vokasi. Selanjutnya, penyiapan SDM industri siap kerja melalui pendidikan vokasi yang mengarah pada high skill (engineer) melalui program Link and Match antara SMK dengan industri.
Berikutnya, melanjutkan program restrukturisasi mesin/peralatan industri TPT sebagai momentum untuk bisa selaras dengan revolusi industri 4.0 serta meningkatkan produktivitas, efisiensi dan kualitas produk. Kemudian, meningkatkan konektivitas hulu-hilir TPT dengan mengusulkan Insentif Kemudahan Lokal Tujuan Ekspor (KLTE) untuk pengunaan bahan baku dari dalam negeri.
“Kami juga mendorong realisasi penurunan harga gas industri agar daya saing industri dapat terus meningkat dan penurunan harga gas ini dapat dirasakan dampaknya di tingkat industri dalam waktu dekat,” pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News