Reporter: Agung Hidayat | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dinilai akan mampu mendorong reindustrialisasi di Indonesia. Melalui penerapan omnibus law tersebut, kontribusi manufaktur terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional ditargetkan mencapai 25% dalam beberapa tahun ke depan.
"Dalam memacu reindustrialisasi di Tanah Air, kami juga fokus untuk pendalaman struktur industri dan penerapan peta jalan Making Indonesia 4.0. Hingga kini, kontribusi manufaktur ke PDB masih terbesar dibandingkan sektor ekonomi lainnya," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan tertulisnya, Minggu kemarin (18/10).
Bukti nyata peran penting sektor industri sebagai motor penggerak utama bagi perekonomian nasional, yakni tercermin dari sumbangsihnya yang tertinggi pada struktur PDB nasional pada triwulan II tahun 2020 dengan mencapai 19,87%.
"Kami akan terus melakukan berbagai upaya strategis agar industri manufaktur tetap berproduksi dan berdaya saing di tengah pandemi Covid-19," ujar Menperin.
Baca Juga: Kinerja manufaktur kena tekanan biaya, turunnya permintaan, dan kapasitas produksi
Guna menjaga kinerja sektor industri di dalam negeri, pemerintah berkomitmen untuk memberikan stimulus atau insentif yang dibutuhkan saat ini.
“Misalnya memberikan fleksibilitas bagi dunia usaha untuk beroperasi, dengan diterbitkannya Izin Operasional Mobilitas dan Kegiatan Industri (IOMKI) pada masa sekarang di tengah kondisi pandemi," imbuhnya.
Melalui aktivitas industri, pemerintah optimistis pemulihan ekonomi nasional dapat diakselerasi secara simultan dengan penanganan pandemi Covid-19.
"Apalagi, selama ini kegiatan industri memberikan efek yang luas bagi sektor perekonomian. Artinya, kami mendorong aktivitas sektor industri juga harus tetap mengikuti protokol kesehatan yang ketat," tegasnya.
Agus menyampaikan, rancangan UU Ciptaker telah dinanti oleh para pelaku industri dan investor, baik yang berasal dari domestik maupun asing.
Baca Juga: Dorong industri keramik masuk jajaran empat besar dunia, ini strategi Kemenperin
“Saat kami melakukan kunjungan kerja di beberapa negara, para pelaku industri dan investor asing menyambut baik adanya pembahasan omnibus law. Tentunya apabila investasi ini terealisasi, akan membuka lapangan kerja yang cukup banyak," paparnya.
Berdasarkan data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), daftar investasi di sektor manufaktur sepanjang tahun 2019-2023 mencapai Rp 1.048 triliun, yang terbagi dalam beberapa subsektor.
"Kami yakin, dengan adanya omnibus law, posisi wait and see tidak ada lagi dan akan mempercepat realisasi dari komitmen investasi yang sudah disampaikan ke BKPM," tandasnya.