Reporter: Amalia Fitri | Editor: Anna Suci Perwitasari
Untuk mencapai hal tersebut, Agus berkata perlu didukung penyelesaian kendala investasi dan kepastian berusaha dengan pemangkasan regulasi melalui RUU Omnibus Law yang saat ini sedang terus dimatangkan oleh pemerintah.
Seiring peningkatan investasi di sektor industri, tren penyerapan tenaga kerja juga terus bertambah. Hal ini terlihat pada kurun waktu 2015 hingga Agustus 2019, jumlah tenaga kerja sektor industri sudah mencapai 18,93 juta orang.
Baca Juga: Kemenperin kawal investasi Taiwan, mulai dari sektor elektronik hingga petrokimia
Sementara itu, pada tahun 2020, jumlah tenaga kerja sektor industri diperkirakan sebanyak 19,59juta sampai 19,66 juta orang. Guna memfasilitasi investasi yang masuk di Tanah Air, Pemerintah tetap memprioritaskan penyebaran industri ke luar Pulau Jawa, salah satunya melalui pengembangan kawasan industri prioritas.
"Pada tahun 2020-2024, ada 27 kawasan industri prioritas yang direncanakan, yaitu 14 di Pulau Sumatra, enam di Kalimantan, satu di Madura, satu di Jawa, tiga di Sulawesi dan Kepulauan Maluku, satu di Papua, serta satu di Nusa Tenggara Barat," jelasnya.
Saat ini, Pemerintah tengah mengawal beberapa investasi besar sektor industri dari Taiwan dan Amerika Serikat, antara lain CPC Corporation (Taiwan) di sektor industri petrokimia, LiteMax (Taiwan) di sektor industri elektronika dan Smart City, Taiwan Sugar Corp (Taiwan) di sektor industri gula, dan UNICAL (AS) di sektor industri dirgantara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News