kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Mentan perluas lahan pertanian atasi ketergantungan impor


Senin, 11 Januari 2021 / 19:14 WIB
Mentan perluas lahan pertanian atasi ketergantungan impor
ILUSTRASI. Mentan Syahrul Limpo berkomitmen memperluas lahan pertanian untuk menekan impor pangan.


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo akan melakukan perluasan lahan pertanian.Hal tersebut sebagai langkah meningkatkan produktivitas komoditas pertanian di Indonesia. Sehingga nantinya Indonesia dapat lepas dari ketergantungan impor pangan.

"Perluasan area tanam di sejumlah daerah akan terus dilakukan sesuai arahan Presiden," ujar Syahrul saat Rapat Kerja Nasional di Istana Negara, Senin (11/1).

Sebagai informasi, Syahrul bilang impor pangan berkurang sebesar 10% tahun 2020. Penurunan tersebut disebabkan karena pemerintah memiliki program jangka panjang yang fokus membangun sumber pangan di tiap-tiap daerah.

Baca Juga: Jokowi minta kepala daerah percepat izin food estate

Syahrul menekankan bahwa setiap daerah harus mengembangkan tanaman pangan khas. Selain beras tanaman lain yang bisa dikembangkan seperti jagung dan sorgum.

"Diversifikasi pangan, setiap provinsi harus ada pangan lokal," terang Syahrul.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo sempat mengkritik ketergantungan impor pangan Indonesia. Salah satu yang ditekan Jokowi adalah pengembangan komoditas pertanian pada lahan berskala ekonomi sehingga harga hasil produksi dapat bersaing dengan pangan impor.

Selanjutnya: Jokowi ingatkan krisis pangan di tengah pandemi Covid-19

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×