Reporter: Dimas Andi | Editor: Khomarul Hidayat
Sesuai amanat Perpres No. 40 Tahun 2016, pemerintah menerbitkan kebijakan penyesuaian harga gas bumi dalam rangka percepatan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan daya saing industri nasional.
Penyesuaian harga gas bumi dilakukan melalui pengurangan penerimaan bagian negara dari hulu migas tanpa mengurangi pendapatan dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Menindaklanjuti Perpres tersebut, Kementerian ESDM telah menerbitkan Permen No. 8 Tahun 2020 dan Kepmen No. 89K/10/MEM/2020 yang memberikan penyesuaian harga gas untuk perusahaan-perusahaan dari 7 sektor industri sesuai Perpres 40 Tahun 2016 yaitu industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.
Sekadar catatan, gas bumi saat ini diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Di tahun 2019, porsi gas untuk pasar dalam negeri mencapai 64,90% dan ditargetkan terus meningkat menjadi 68% pada tahun 2024 mendatang.
Sektor pembangkit listrik dan industri menjadi sektor dengan konsumsi gas terbesar di Indonesia, masing-masing sebesar 13,66% dan 26,02%. Gas juga digunakan sebagai bahan baku industri pupuk, Liquefied Natural Gas (LNG) dalam negeri, lifting minyak, gas kota, transportasi, dan juga diekspor dalam bentuk LNG.
Baca Juga: Asosiasi kaca sambut baik realisasi implementasi harga gas US$ 6 per MMBTU
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News