Reporter: Dimas Andi | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyaksikan penandatanganan nota kesepahaman implementasi Kepmen ESDM No.89K/10/MEM/2020 antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk dengan pelanggan industri tertentu.
Komitmen tersebut mencakup 177 pelanggan industri tertentu dan diwakili secara simbolis oleh beberapa Sales Area PGN untuk area Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi, Surabaya, dan Medan serta beberapa perwakilan pelanggan industri tertentu.
Di samping itu, PGN juga tengah melaksanakan proses penyelesaian kesepakatan teknis dan Letter of Agreement (LoA) lanjutan dengan produsen di hulu. Dalam hal ini, PGN telah menandatangani 5 dokumen LoA dari total 14 dokumen LoA yang terkait dengan pelaksanaan Kepmen ESDM No.89K/10/MEM/2020.
Baca Juga: Teken komitmen harga gas dengan pelanggan industri, PGN antisipasi dampak keuangan
Arifin menyebut, dokumen tersebut merupakan dasar amandemen atas ketentuan Gas Sales Agreement dengan pemasok hulu sejumlah 125,9 BBTUD dari total volume gas 328,6 BBTUD.
Sampai saat ini, PGN Grup telah menyelesaikan pembahasan dengan asosiasi pengguna gas bumi, Kementerian ESDM, dan Kementerian Perindustrian mengenai tinjauan komersial dalam Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) dengan pelanggan industri sesuai jangka waktu yang ditetapkan dalam Kepmen ESDM No. 89K/10/MEM/2020.
"Kementerian ESDM mengapresiasi PGN dan grup serta badan usaha industri pengguna gas bumi yang telah mendukung kebijakan penyesuaian harga gas bumi untuk sektor industri," ujar Arifin dalam siaran pers di situs Kementerian ESDM, Jumat (5/6).
Arifin juga berharap, kebijakan penyesuaian harga gas ini dapat memberikan dampak positif bagi negara. Di antaranya tambahan pajak dan dividen dari sektor industri, pengurangan pengeluaran pemerintah untuk subsidi pada sektor pupuk dan kelistrikan, meningkatkan daya saing industri, hingga penyerapan tenaga kerja.
Khusus di sektor industri, lanjut dia, keberadaan harga gas yang kompetitif diharapkan dapat meningkatkan daya saing industri, kapasitas produksi, investasi, dan menyerap tambahan tenaga kerja, sehingga secara tidak langsung juga akan memperbaiki iklim investasi di Indonesia.
Baca Juga: Inaplas berharap implementasi harga gas industri disesuaikan dengan kondisi terkini
Sesuai amanat Perpres No. 40 Tahun 2016, pemerintah menerbitkan kebijakan penyesuaian harga gas bumi dalam rangka percepatan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan daya saing industri nasional.
Penyesuaian harga gas bumi dilakukan melalui pengurangan penerimaan bagian negara dari hulu migas tanpa mengurangi pendapatan dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Menindaklanjuti Perpres tersebut, Kementerian ESDM telah menerbitkan Permen No. 8 Tahun 2020 dan Kepmen No. 89K/10/MEM/2020 yang memberikan penyesuaian harga gas untuk perusahaan-perusahaan dari 7 sektor industri sesuai Perpres 40 Tahun 2016 yaitu industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.
Sekadar catatan, gas bumi saat ini diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Di tahun 2019, porsi gas untuk pasar dalam negeri mencapai 64,90% dan ditargetkan terus meningkat menjadi 68% pada tahun 2024 mendatang.
Sektor pembangkit listrik dan industri menjadi sektor dengan konsumsi gas terbesar di Indonesia, masing-masing sebesar 13,66% dan 26,02%. Gas juga digunakan sebagai bahan baku industri pupuk, Liquefied Natural Gas (LNG) dalam negeri, lifting minyak, gas kota, transportasi, dan juga diekspor dalam bentuk LNG.
Baca Juga: Asosiasi kaca sambut baik realisasi implementasi harga gas US$ 6 per MMBTU
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News