kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menteri ESDM Arifin dilaporkan ke Ombudsman atas dugaan maladministrasi


Senin, 06 April 2020 / 16:44 WIB
Menteri ESDM Arifin dilaporkan ke Ombudsman atas dugaan maladministrasi
ILUSTRASI. Menteri ESDM Arifin Tasrif memaparkan kinerja saat Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (27/1/2020). Raker tersebut membahas rencana strategis lima tahun ke depan, implementasi kebijakan konservasi energi di indonesia, ke


Reporter: Filemon Agung | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Koalisi Masyarakat Minerba melaporkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) atas dugaan maladministrasi penerbitan Permen 7 Tahun 2020.

Adapun, beleid tersebut mengatur tentang tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Koalisi Masyarakat Peduli Minerba digawangi oleh Sonny Keraf (Ketua Panja RUU Minerba 2005-2009, Menteri Lingkungan Hidup Periode 1999-2004), Simon Sembiring (Mantan Dirjen Minerba, Wakil Pemerintah dalam pembahasan RUU Minerba 2005-2009), Ryad Chairil (Asosiasi Metalurgi dan Material Indonesia – AMMI), Ahmad Redi (Kolegium Jurist Institute – KJI),

Marwan Batubara (Indonesia Resources Studies – IRESS), Lukman Malanuang, M.Si. (Lembaga Kajian Energi, Pertambangan, dan Industri Strategis – LKEPIS), Milawarma (Tokoh Senior Pertambangan Indonesia), Budi Santoso (Indonesia Mining Watch – IMW), Djowamen Purba (Tokoh Senior Pertambangan Indonesia), dan Yusri Usman (Center of Energy and Resources Indonesia – CERI).

Baca Juga: Belum berlistrik, Pemerintah kejar elektrifikasi 433 desa di wilayah timur

Salah satu anggota, Ahmad Redi yang juga merupakan Pengamat Hukum Sumber Daya Alam membenarkan seputar pelaporan tersebut. "Laporan telah kami masukan, tinggal menunggu tanggapan dari ORI," ungkap Redi kepada Kontan.co.id, Senin (6/4).

Mengutip surat laporan yang diajukan, Koalisi Masyarakat Peduli Minerba berpendapat, Peraturan Menteri ESDM No. 7 Tahun 2020, Menteri ESDM mengatur, hal-hal yang bertentangan dengan Pasal 33 UUD NRI 1945, UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Sejumlah poin dalam beleid terbaru yang dinilai menjadi soal yakni ketentuan permohonan perpanjangan IUPK sebagaimana diatur dalam Pasal 101 sampai dengan 105, ketentuan KK dan PKP2B diperpanjang 10 tahun dan dapat diperpenjang 1 kali selama 10 tahun (total 20 tahun) dalam Pasal 108 Peraturan Menteri ESDM No. 7 Tahun 2020.

Selain itu, ketentuan mengenai pelaksanaan IUPK Operasi Produksi hasil penyesuaian KK dan PKP2B, seluruh persetujuan yang telah diberikan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 103).

Baca Juga: Menteri ESDM: Harga gas US$ 6 per mmbtu mulai 1 April, termasuk untuk pembangkit




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×