Reporter: Dimas Andi | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif meminta agar kenaikan harga gas industri oleh PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS). Hal ini tertuang dalam surat bernomor 482/12/NEM.M/2019 pada 30 Oktober lalu.
Pihak Kementerian ESDM sejatinya memahami rencana PGAS untuk melakukan penyesuaian harga gas melalui kenaikan harga kepada pelanggan komersial industri yang tercatat sebanyak 2.213 pelanggan sebesar 10%--20%.
Baca Juga: Aksi jual asing melanda saham PGAS yang tertekan kisruh harga gas industri
Awalnya, rencana kenaikan harga gas industri dilakukan pada 1 Oktober lalu, kemudian menjadi 1 November.
“Salah satu alasan kenaikan harga tersebut dalam rangka meningkatkan kualitas layanan dan keandalan pasokan gas dari PGAS,” ungkap Arifin dalam surat yang diterima Kontan.co.id, Kamis (31/10).
Lebih lanjut, dalam surat disebut bahwa Kementerian Perindustrian juga menyampaikan keberatannya terhadap rencana kenaikan harga gas industri, khususnya terhadap pelanggan PGAS. Pasalnya, hal ini akan mempengaruhi daya saing produk-produk industri domestik terhadap produk impor.
Baca Juga: Saham PGAS anjlok 8% akibat penolakan kenaikan harga gas industri
“Berdasarkan hal tersebut dan mempertimbangkan kondisi perekonomian baik global maupun nasional saat ini, maka rencana kenaikan harga gas oleh PT PGN Tbk untuk pelanggan komersial industri agar ditunda sementara sampai kondisi perekonomian global dan nasional membaik,” papar Arifin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News