kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Menteri ESDM beri sinyal pencabutan subsidi solar


Senin, 11 April 2016 / 19:43 WIB
Menteri ESDM beri sinyal pencabutan subsidi solar


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said memberi sinyal penghapusan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar akan masuk di Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P).

Sudirman mengaku, beberapa pengamat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memang telah mengusulkan wacana tersebut melalui diskusi publik. Hal ini mengingat tren harga minyak dunia yang masih rendah.

"Kami secara bertahap ingin menyelesaikan masalah subsidi, ada opsi meninjau kembali subsidi. Melalui public dialogue, beberapa pengamat maupun anggota DPR membuka kemungkinan mumpung harga minyak lagi rendah," ungkapnya di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (11/4).

Dia menegaskan, pemerintah belum mengambil keputusan akan mencabut subsidi solar, namun usulan tersebut akan tetap diajukan kepada Komisi VII, agar selanjutnya bisa dimasukan dalam APBN-P.

"Mengenai prosesnya kan harus lewat APBN-P. Jadi kami tidak bisa mengatakan pemerintah akan mencabut, tapi mungkin akan mengusulkan. Nanti tergantung komisi VII DPR bagaimana," jelas Sudirman.

Sudirman menjamin, subsidi untuk solar yang rencananya akan dicabut tidak akan semata mata dicabut tapi dialihkan untuk mendanai sejumlah proyek pembangunan infrastruktur.

"Rencana cabut subsidi solar itu nanti akan dialihkan untuk pembangunan apa sebetulnya. Jadi tidak persis (dicabut) begitu," tandas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×