Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Azis Husaini
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memastikan keberlanjutan wajib pasok batubara dalam negeri alias Domestik Market Obligation (DMO).
Arifin memastikan persentase DMO akan stabil dan harga patokan untuk kelistrikan senilai US$ 70 per ton akan berlanjut. "Tetap lanjut, untuk dalam negeri (DMO batubara) sama seperti biasa, (Harganya) stabil," kata Arifin saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jum'at (27/12).
Baca Juga: Kebutuhan Meningkat, PLN Jaga Pasokan Batubara
Sejatinya, patokan harga batubara untuk kelistrikan sebesar US$ 70 per ton akan berakhir pada 2019 ini. Hal itu sebagaimana yang diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1395 K/30/MEM/2018 tentang Harga Jual Batubara untuk Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum.
Namun, Arifin mengatakan bahwa pihaknya sudah menyiapkan regulasi untuk melanjutkan kebijakan tersebut. "Sudah ada (Peraturan menteri untuk memperpanjang harga patokan)," ujar Arifin.
Meski tren harga yang tercermin dalam Harga Batubara Acuan (HBA) mengalami penurunan hingga di bawah US$ 70 per ton, namun Arifin mengungkapkan pihaknya memutuskan untuk melanjutkan kebijakan tersebut lantaran ingin menjaga kestabilan harga batubara bagi kelistrikan. Arifin bilang, patokan harga untuk mengantisipasi jika nanti harga batubara kembali meninggi.
"Nanti kalau (harga batubara) naik bagaimana? Nanti kan kita bisa menyesuaiakan. Rata-ratanya kita lihat," kata Arifin.
Dengan begitu, kata Arifin, tarif listrik bisa terjaga dan tidak ada penyesuaian harga. "Ya kita juga ke arah sana (untuk mejaga tarif listrik). Kita buat stabil dulu, ekonomi kan belum membaik. Kita juga perlu industri buat bangkit," jelas Arifin.
Baca Juga: Kebutuhan meningkat, PLN amankan 106 juta ton pasokan batubara untuk 2020
Sementara itu, dari sisi volume, kebutuhan batubara untuk kelistrikan memang akan mengalami kenaikan di tahun depan. Kepada KONTAN, Manajer Senior Satuan Batubara PT PLN (Persero) Tri Joko mengatakan bahwa kebutuhan batubara di tahun depan mencapai 109 juta ton.
Jumlah itu naik 13,54% dibandingkan kebutuhan batubara untuk kelistikan yang hingga akhir tahun ini diproyeksikan mencapai 96 juta ton. Seiring dengan kebutuhan yang meningkat, Kementerian ESDM pun menaikan volume DMO batubara untuk tahun 2020.
Tahun depan, kuota DMO ditargetkan mencapai 155 juta ton, lebih tinggi dari target tahun ini yang berada di angka 128 juta ton. Kasubdit Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Batubara Ditjen Minerba Kementerian ESDM Dodik Ariyanto menyampaikan, 70% atau 109 juta ton dari rencana volume DMO di tahun depan ditujukan untuk PLN.
Kemudian diikuti oleh industri pengolahan dan pemurnian sebanyak 11% atau 16,52 juta ton serta industri semen sebesar 10% atau 14,54 juta ton. “Angka 155 juta ton ini kami dapat dari hasil rekonsiliasi dengan para pengguna batubara di dalam negeri,” ujar Dodik beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Bukit Asam (PTBA) pilih Tanjung Enim sebagai lokasi gasifikasi batubara
Dodik juga bilang, persentase minimal DMO bagi perusahaan di tahun depan ada di kisaran 20%-25% dari total produksi. Pemerintah pun menyiapkan mekanisme sanksi baru bagi perusahaan yang gagal memenuhi kewajiban DMO. Selama ini, perusahaan yang tidak mampu memenuhi kuota DMO akan dikenai sanksi berupa pengurangan produksi.
Namun, untuk tahun depan, rencananya perusahaan yang tidak bisa memenuhi kewajiban DMO akan dikenai sanksi berupa denda. Pemerintah juga memberikan insentif bagi perusahaan yang bisa melampaui target DMO.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News